Bupati Abdya Siap Evaluasi Seluruh Tambang, Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Aceh
Daftar Isi
Bupati Abdya Safaruddin siap evaluasi seluruh izin tambang sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh tentang penataan pertambangan.
koranceh.net | Abdya – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
“Saya siap melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan baik yang sedang beroperasi maupun yang belum beroperasi,” kata Bupati Safaruddin di Banda Aceh, Senin (6/10/2025), saat berdiskusi mengenai usulan program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) bersama anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana.
Dalam keterangan resmi yang diterima koranaceh.net, Safaruddin menyebutkan, sebagian besar izin tambang di Abdya diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. Oleh sebab itu, ia menerangkan, evaluasi dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang merugikan masyarakat.
Kendati mengakui ada sejumlah perusahaan tambang yang berminat beroperasi di Abdya, namun hingga saat ini, terangnya, belum ada satu pun perusahaan tambang yang memperoleh izin produksi di wilayah itu. Sejauh ini, kata dia, hanya ada dua perusahaan yang berstatus eksplorasi. “yaitu PT Athena Tambang Jaya di Babahrot dan PT Abdya Mineral Prima di Babahrot/Kuala Batee,” ungkapnya.
Sementara itu, ia menjelaskan, sejumlah perusahaan lain baru mengantongi rekomendasi dari pemerintah kabupaten sebagai syarat pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Sebagian besar rekomendasi tersebut, tuturnya, diterbitkan oleh Pj Bupati Abdya “Dan semua akan kami evaluasi kembali,” tegas Safaruddin.
Bupati juga memastikan akan meninjau kembali rekomendasi daerah yang telah diterbitkan, termasuk untuk perusahaan seperti PT Laguna Tambang Jaya. “Itu juga dalam evaluasi. Saya siap mengevaluasi atau menarik rekomendasi daerah,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, kata Safaruddin, Pemkab Abdya telah mengirimkan undangan kepada seluruh perusahaan tambang untuk menghadiri pertemuan dengan pemerintah daerah. Pertemuan tersebut bakal membahas kelengkapan administrasi dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan izin serta dampak sosial dan lingkungan. “Hasil pertemuan itu nanti akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Safaruddin.
Selain melakukan penataan terhadap perusahaan tambang, Safaruddin juga berencana mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Gubernur Aceh. Ia berharap langkah ini dapat menjadi solusi agar masyarakat memiliki ruang legal untuk melakukan penambangan skala kecil tanpa melanggar hukum.
Ia juga berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu terkait tambang. “Berikan kepercayaan serta waktu untuk saya membuktikan apa yang saya sampaikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan dirinya tidak menolak keberadaan sektor pertambangan, selama perusahaan beroperasi sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.
“Saya memberikan dukungan asalkan ada keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat dan daerah. Walaupun sekarang ruang daerah untuk mendapatkan sumber pendapatan dari pertambangan semakin sulit, karena kewenangannya sudah banyak diambil provinsi dan pusat,” tukasnya.