DPRA Bahas Perubahan Qanun Baitul Mal untuk Perkuat Tata Kelola ZISWAF
Daftar Isi
Komisi VII DPRA bahas perubahan Qanun Baitul Mal guna memperkuat tata kelola dan kemandirian lembaga pengelola zakat Aceh.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) bersama Pemerintah Aceh membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang
Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Selasa
(14/10/2025), di Ruang Serba Guna Gedung Utama DPRA.
Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, menegaskan pentingnya
pembaruan regulasi ini sebagai langkah memperkuat peran strategis Baitul Mal
dalam tata kelola zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya yang
menjadi bagian dari kekhususan Aceh.
“Baitul Mal bukan hanya lembaga penyalur dana umat, tetapi juga simbol
keistimewaan Aceh dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi berbasis
syariah. Agar fungsi itu optimal, sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan
tuntutan zaman,” ujar Ilmiza dalam sambutannya.
Raqan ini mengusung beberapa pokok perubahan, antara lain penguatan
kelembagaan, peningkatan pengawasan syariah, serta fleksibilitas pengelolaan
keuangan. Baitul Mal di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan gampong
ditegaskan sebagai lembaga independen, dengan struktur yang lebih jelas dan
akuntabel. Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Badan Baitul Mal (BMA/BMK) akan
memiliki peran yang lebih kuat dalam memastikan kepatuhan syariah dan
transparansi keuangan.
Dalam rancangan itu, zakat dan infak juga akan ditetapkan sebagai Pendapatan
Asli Aceh Khusus (PAA Khusus) serta Pendapatan Asli Daerah Khusus (PAD Khusus)
di kabupaten/kota, sehingga tidak lagi masuk ke kas umum daerah. Batas
penggunaan dana amil ditetapkan maksimal 12,5 persen dari total zakat, sesuai
dengan ketentuan fikih.
Selain itu, setiap tingkatan Baitul Mal diwajibkan menyusun rencana strategis
lima tahunan serta membuka ruang bagi rekrutmen tenaga profesional non-ASN
melalui proses uji kelayakan. Langkah ini diharapkan memperkuat
profesionalisme lembaga dalam mengelola zakat dan aset umat.
Rancangan qanun juga menyoroti penguatan peran Baitul Mal Gampong (BMG) dalam
mengawasi wali anak yatim dan mengelola zakat di tingkat desa. Sementara itu,
potensi wakaf produktif dan investasi syariah (istitsmar) akan menjadi fokus
pengembangan aset umat yang berkelanjutan.
Melalui pembaruan ini, DPRA menargetkan Baitul Mal dapat lebih independen,
transparan, dan mampu menggerakkan kemandirian ekonomi masyarakat Aceh.
“Kami berharap forum RDPU ini menghasilkan masukan konstruktif agar qanun yang
disahkan nanti menjadi dasar hukum yang kuat dan adaptif,” tutur Ilmiza
menutup rapat dengan doa dan seruan kerja sama lintas sektor.
❖