DPRK Banda Aceh Tegas Dukung Gubernur Mualem Tolak Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Daftar Isi
koranaceh.net | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menolak rencana pemerintah pusat memotong dana transfer ke daerah.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, menyampaikan hal tersebut dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (8/10/2025).
Menurut Irwansyah, kebijakan pemotongan dana transfer berpotensi besar mengganggu kemampuan keuangan pemerintah daerah, terutama dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
“Kita menyadari bahwa Aceh masih membutuhkan dukungan fiskal yang kuat untuk mempercepat pembangunan, mengurangi pengangguran, dan memperkuat sektor-sektor produktif, termasuk investasi daerah,” ujar Irwansyah.
Ia menilai, sikap tegas Gubernur Aceh untuk menolak pemotongan tersebut patut diapresiasi dan didukung bersama. Langkah itu dinilai penting dalam menjaga kemandirian fiskal daerah serta menegakkan prinsip keadilan dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.
Irwansyah menambahkan, pemerintah pusat seharusnya memperkuat dukungan fiskal bagi daerah, bukan justru menguranginya, apalagi bagi daerah seperti Aceh yang masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
“Ibaratnya, ketika kita belum mandiri, justru uang saku dari orang tua dipotong. Padahal pemerintah daerah masih sangat membutuhkan dana itu untuk menjalankan berbagai program pelayanan publik,” ujarnya memberi perumpamaan.
Ia mencontohkan kondisi di Banda Aceh, di mana pengurangan dana dari pusat sangat berdampak nyata. Anggaran yang biasanya mencapai lebih dari Rp30 miliar untuk perawatan dan peningkatan kualitas jalan, kini sudah tidak tersedia lagi.
“Akhirnya banyak kritik dari warga yang belum mampu direspons dengan baik. Banyak ruas jalan yang rusak belum bisa diperbaiki karena keterbatasan anggaran,” ungkap Irwansyah.
Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan tetap mempertahankan alokasi dana transfer secara proporsional agar pembangunan daerah, khususnya di Aceh, dapat berjalan berkelanjutan dan berkeadilan. [adv]
