Dua Pengangkut Kayu Ilegal Divonis Penjara oleh PN Jantho

Daftar Isi

Ilustrasi. (Foto: gambar ini dibuat menggunakan AI).
Ilustrasi. (Foto: gambar ini dibuat menggunakan AI).

PN Jantho jatuhkan hukuman 2 dan 1 tahun penjara kepada dua pengangkut kayu ilegal dari Lembah Seulawah.
koranaceh.net | Aceh Besar – Pengadilan Negeri (PN) Jantho menjatuhkan vonis penjara terhadap dua warga yang kedapatan mengangkut hasil hutan tanpa izin. Heriadi, sang sopir truk, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara rekannya, Afrizal, yang berperan sebagai kenek, divonis 1 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saptika Handhini, didampingi M. Muchsin Alfahrasi Nur dan Agung Rifqi Pratama, dalam sidang yang digelar Kamis (9/10/2025). Selain pidana badan, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.



“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sah,” tegas Saptika saat membacakan amar putusan.

Dalam keterangan tertulis yang disadur koranaceh.net pada Rabu (15/10/2025), kasus ini bermula pada 2 Juni 2025 lalu, ketika Heriadi dan Afrizal tertangkap mengangkut enam batang kayu jenis Bak Sala (Pinus) dari kawasan pegunungan di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Kayu-kayu bulat itu mereka turunkan di sebidang tanah kosong di Desa Saree Aceh, sebelum berencana kembali mengambil sisa tebangan.

Namun, rencana itu kandas. Tim gabungan dari UPTD KPH Tahura Pocut Meurah Intan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Besar menggagalkan aksi mereka. Petugas menyita satu unit truk Mitsubishi Diesel yang telah dicat hitam dengan muatan kayu ilegal tersebut.


Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup. “Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar hakim.

Meski demikian, sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan—yang dianggap jujur dan tidak berbelit-belit—menjadi faktor yang meringankan hukuman. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.