Fraksi Demokrat: Raqan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Langkah Strategis Perkuat Iklim

Daftar Isi


 
BANDA ACEH – Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh menilai Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sebagai langkah strategis Pemerintah Kota dalam memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.

“Dalam konteks pembangunan daerah yang kompetitif, kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berperan penting untuk menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar daerah,” ujar Zulkasmi, juru bicara Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan, Kamis (9/10/2025).

Fraksi Demokrat memberikan apresiasi atas semangat Pemerintah Kota menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan yang efisien di bidang penanaman modal. Menurut Zulkasmi, jika dijalankan secara tepat, qanun ini dapat menjadi instrumen percepatan investasi yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, Fraksi Demokrat mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini dilakukan dengan hati-hati, berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan tetap berpihak kepada masyarakat Kota Banda Aceh.

Zulkasmi menjabarkan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan qanun tersebut.

Pertama, insentif dan kemudahan investasi harus diberikan berdasarkan kriteria yang jelas, terukur, dan transparan. Jenis usaha penerima fasilitas sebaiknya ditentukan berdasarkan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan produk daerah, serta dampaknya terhadap lingkungan dan tata ruang kota.

Kedua, pelaksanaan qanun harus menjamin keadilan bagi pelaku usaha lokal dan UMKM. Fraksi Demokrat mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya menguntungkan investor besar, sementara pelaku usaha kecil justru terpinggirkan. Pemerintah Kota diharapkan merumuskan mekanisme pendampingan dan kemitraan bagi UMKM agar dapat beradaptasi serta berkolaborasi dengan investor baru.

Ketiga, Fraksi Demokrat menilai perlu dilakukan analisis dampak fiskal yang matang sebelum memberikan keringanan pajak atau retribusi. Kebijakan fiskal harus mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan investasi dan keberlanjutan keuangan daerah agar tidak membebani APBK.

Keempat, aspek pengawasan dan evaluasi berkala wajib menjadi bagian dari qanun ini. Setiap bentuk pemberian insentif perlu diawasi ketat, dilaporkan terbuka kepada publik, dan dievaluasi efektivitasnya berdasarkan indikator nyata seperti penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi terhadap PAD.

Kelima, Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan keseimbangan sosial budaya. Investasi harus selaras dengan visi Banda Aceh sebagai kota religius, berwawasan lingkungan, dan berdaya saing. Karena itu, aspek AMDAL, tata ruang, dan dampak sosial wajib diatur secara tegas dalam qanun dan aturan turunannya.

“Keenam, kami menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Banda Aceh harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam,” ujar Zulkasmi.

Menurutnya, seluruh kegiatan usaha dan kerja sama ekonomi yang diatur dalam qanun ini harus sejalan dengan norma sosial dan karakter masyarakat Banda Aceh sebagai kota yang berlandaskan syariat.

“Dengan prinsip tersebut, kami yakin qanun ini akan menjadi langkah maju bagi Banda Aceh — membangun investasi yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya.[]