GeMPA Desak Bupati Aceh Selatan Evaluasi Delapan Izin Tambang Eksplorasi

Daftar Isi
Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan. (Foto: dok. Humas GeMPA).
Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan. (Foto: dok. Humas GeMPA).
GeMPA desak Bupati Aceh Selatan evaluasi delapan IUP eksplorasi. Diduga langgar Qanun Aceh No.15/2017 tentang Pengelolaan Minerba.
koranaceh.net | Aceh Selatan ‒ Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan, mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang beroperasi di wilayah kabupaten tersebut.

Desakan itu disampaikan Ariyanda menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam (SDA). Instruksi tersebut menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah kabupaten dalam memastikan kepatuhan hukum dan tata kelola SDA yang berkelanjutan.

Menurut Ariyanda, hingga saat ini sebagian besar izin eksplorasi di Aceh Selatan tidak menunjukkan progres signifikan, bahkan ada yang diduga melanggar kewajiban administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ada izin yang hanya hidup di atas kertas — tanpa aktivitas eksplorasi, tanpa laporan tahunan, dan tanpa jaminan reklamasi. Ini pelanggaran nyata terhadap prinsip akuntabilitas publik dan kewajiban hukum pemegang izin,” tegas Ariyanda dalam keterangannya kepada koranaceh.net, pada Rabu (8/10/2025).

Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi di Aceh Selatan, antara lain tidak menyampaikan laporan kegiatan tahunan selama lebih dari dua tahun, serta tidak melaksanakan kewajiban lingkungan seperti penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Nomor 15 Tahun 2017.

GeMPA menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah daerah. Karena itu, Ariyanda mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh dengan membentuk tim evaluasi khusus IUP eksplorasi di wilayahnya.

“Evaluasi ini penting agar izin yang tidak produktif dan tidak patuh terhadap regulasi bisa dicabut. Pemerintah harus berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan pada pemegang izin yang lalai,” pungkas Ariyanda.

Gambar Profil

Pewarta:

Hamdan Budiman