GeMPA Desak Bupati Aceh Selatan Evaluasi Delapan Izin Tambang Eksplorasi
Daftar Isi
|
| Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan. (Foto: dok. Humas GeMPA). |
GeMPA desak Bupati Aceh Selatan evaluasi delapan IUP eksplorasi. Diduga langgar Qanun Aceh No.15/2017 tentang Pengelolaan Minerba.
koranaceh.net | Aceh Selatan ‒
Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan, mendesak
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang beroperasi di
wilayah kabupaten tersebut.
Desakan itu disampaikan Ariyanda menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Aceh
Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan
Berusaha Sektor Sumber Daya Alam (SDA). Instruksi tersebut menegaskan
pentingnya langkah konkret pemerintah kabupaten dalam memastikan kepatuhan
hukum dan tata kelola SDA yang berkelanjutan.
Menurut Ariyanda, hingga saat ini sebagian besar izin eksplorasi di Aceh
Selatan tidak menunjukkan progres signifikan, bahkan ada yang diduga melanggar
kewajiban administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor
15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ada izin yang hanya hidup di atas kertas — tanpa aktivitas eksplorasi, tanpa
laporan tahunan, dan tanpa jaminan reklamasi. Ini pelanggaran nyata terhadap
prinsip akuntabilitas publik dan kewajiban hukum pemegang izin,” tegas
Ariyanda dalam keterangannya kepada koranaceh.net, pada Rabu
(8/10/2025).
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh
pemegang IUP eksplorasi di Aceh Selatan, antara lain tidak menyampaikan
laporan kegiatan tahunan selama lebih dari dua tahun, serta tidak melaksanakan
kewajiban lingkungan seperti penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL,
sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Nomor 15 Tahun 2017.
GeMPA menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan evaluasi
dari pemerintah daerah. Karena itu, Ariyanda mendesak Bupati Aceh Selatan
untuk segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh dengan membentuk tim
evaluasi khusus IUP eksplorasi di wilayahnya.
“Evaluasi ini penting agar izin yang tidak produktif dan tidak patuh terhadap
regulasi bisa dicabut. Pemerintah harus berpihak pada rakyat dan kelestarian
lingkungan, bukan pada pemegang izin yang lalai,” pungkas Ariyanda.
Pewarta:
Hamdan Budiman
