Gubernur Aceh Ajukan Permohonan Inpres Pembangunan Rumah bagi Mantan Kombatan GAM
Daftar Isi
Gubernur Aceh ajukan permohonan Inpres pembangunan rumah bagi mantan kombatan GAM ke Kementerian Perkim.
koranaceh.net | Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengajukan permohonan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembangunan rumah bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Permohonan tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Menteri Perkim, Fahri Hamzah, dalam pertemuan di Kantor Kementerian Perkim, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Pertemuan itu turut dihadiri Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir, Bupati Aceh Besar Muharram Idris, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, Bupati Aceh Jaya Safwandi, serta Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem. Pembahasan difokuskan pada program pembangunan perumahan di Aceh, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mantan kombatan sebagai bagian dari agenda rekonsiliasi dan peningkatan kesejahteraan pasca konflik.
“Kami meminta dukungan Bapak Wamen terkait dengan permohonan ini. Semoga bapak bisa membantunya,” ujar Mualem dalam pertemuan tersebut.
Mualem menyebutkan, pengajuan Inpres itu merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemenuhan hak-hak dasar mantan kombatan dan masyarakat terdampak konflik sebagaimana diatur dalam butir kesepakatan perdamaian Helsinki. Pembangunan rumah dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan mendorong pemerataan pembangunan di Aceh.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perkim Fahri Hamzah menyatakan pihaknya akan mempelajari permohonan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. “Ini akan kami pelajari dulu. Insya Allah nanti saya juga akan berkunjung lagi ke Aceh, untuk memastikan program ini berjalan dengan baik,” kata Fahri.
Kementerian Perkim menilai usulan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional penyediaan hunian layak bagi masyarakat rentan dan kelompok yang memiliki kebutuhan khusus. Program pembangunan rumah bagi mantan kombatan diharapkan dapat terintegrasi dengan program perumahan rakyat berbasis kawasan yang sudah berjalan di beberapa provinsi.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Perkim, Jakarta Selatan, dengan suasana formal namun komunikatif. Pemerintah Aceh berharap dukungan dari pemerintah pusat dapat mempercepat proses terbitnya Inpres tersebut, sekaligus memperkuat implementasi perdamaian dan kesejahteraan masyarakat di Aceh.
Langkah tindak lanjut dari pertemuan ini akan dilakukan melalui koordinasi teknis antara Pemerintah Aceh dan Kementerian Perkim untuk membahas aspek administratif dan lokasi pembangunan yang diusulkan. Program ini diperkirakan akan menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Aceh tahun 2025–2029.