KPK Dampingi Empat Desa di Aceh dan Banten, Bangun Zona Antikorupsi di Kalangan Akar Rumput
Daftar Isi
KPK dampingi empat desa di Aceh dan Banten. Bangun tata kelola yang transparan dan partisipatif menuju desa antikorupsi berintegritas.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas upaya pemberantasan korupsi
hingga ke tingkat pemerintahan paling dasar, yakni desa. Melalui Direktorat
Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), lembaga antirasuah itu
mendampingi empat desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi, yakni
Aceh dan Banten.
Empat desa tersebut ialah Gampong Meunasah Timu di Kabupaten Bireuen dan Desa
Paya Tumpi 1 di Kabupaten Aceh Tengah, serta Desa Legok di Kabupaten Tangerang
dan Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat (Permas) KPK
Rino Haruno menyebut pendampingan itu mencakup pemantauan dan evaluasi
langsung terhadap tata kelola desa. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah
indikator, seperti keterbukaan anggaran, akuntabilitas dana desa, serta
partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
“Pembinaan dan pendampingan sangat penting guna memastikan konsistensi dan
komitmen desa menjalankan tata kelola yang bersih dari korupsi,” ujar Rino
yang dikutip dari keterangan tertulis, pada Senin (13/10/2025).
Dalam kegiatan serupa di Banten, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Permas KPK
Andhika Widiarto menegaskan bahwa predikat desa antikorupsi bukan sekadar
penghargaan simbolik, melainkan tanggung jawab moral yang harus dijaga secara
berkelanjutan.
“Predikat ini komitmen yang harus dijaga dan ditumbuhkan. Ini langkah penting
mewujudkan desa transparan dan berdampak nyata bagi pelayanan publik,”
katanya.
Melalui program ini, KPK ingin menanamkan nilai kejujuran dan transparansi di
titik awal pelayanan publik: pemerintahan desa. Ketika masyarakat terlibat
aktif dan pengelolaan dana dilakukan secara terbuka, kepercayaan publik akan
tumbuh, dan praktik korupsi kehilangan ruang geraknya.
Langkah KPK ini juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata
urusan penindakan hukum, tetapi gerakan moral dari akar rumput—dari desa untuk
Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.
❖