Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK
Daftar Isi
Pemerintah Aceh bersama DJP dan DJPK jalin kerjasama OP4D. Sinergi untuk optimalkan pendapatan dari sektor pajak.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒
Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan
Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2025 (PKS OP4D) bersama dengan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Kementerian Keuangan,
para perwakilan pemerintah daerah mengikutinya secara daring dari lokasi
masing-masing, pada Rabu (15/10/2025).
Dari Pemerintah Aceh proses penandatanganan dihadiri oleh Sekretaris Daerah
Aceh, M Nasir, yang ikut dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh. Bersama
Sekda Aceh. Turut juga hadir pihak Kantor Wilayah DJP Aceh, Asisten
Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan,
Keistimewaan Aceh Dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Kepala BPKA Reza Saputra,
Kepala ESDM Aceh Taufik, dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan,
Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Dinas PMPTSP.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi antara
lain dalam: membangun dan memanfaatkan data dan/atau informasi perpajakan,
pertukaran data, pengawasan bersama Wajib Pajak, sharing knowledge dan
dukungan kapasitas melalui bimtek dan pendampingan administrasi pajak
daerah.
PKS OP4D merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam
upaya optimalisasi pendapatan pemerintah pusat atau daerah dari sektor pajak,
yang akan dipergunakan sebagai sumber dana pembangunan dan tata kelola
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah serta kegiatan sinergi lainnya.
❖