Pemerintah Bahas Penetapan UMP 2026 Sesuai Putusan MK
Daftar Isi
Pemerintah tengah membahas UMP 2026 sesuai Putusan MK 168/2023. Libatkan serikat buruh dan dunia usaha.
koranaceh.net | Jakarta ‒ Pemerintah Indonesia tengah membahas
penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan mengacu pada Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli memastikan pembahasan dilakukan melalui dialog sosial antara
pemerintah, perwakilan buruh, dan dunia usaha.
“Ini sedang proses, ditunggu saja. Kita sedang mengembangkan konsep dan
melakukan kajian terkait kenaikan UMP,” kata Yassierli usai menghadiri
Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Dewan Pengupahan Nasional disebut telah memulai serangkaian rapat untuk
merumuskan formula penetapan UMP 2026. Pemerintah menegaskan pentingnya
partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kajian ekonomi
yang relevan.
Yassierli menambahkan, penetapan upah minimum akan berpedoman pada Putusan
MK Nomor 168 yang mewajibkan perhitungan UMP menggunakan tiga variabel
utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan tetap
mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu. Itu yang harus dijalankan dulu sebelum melihat
opsi terbaik untuk Indonesia,” tegasnya.
Putusan MK tersebut menjadi dasar hukum baru dalam sistem pengupahan
nasional setelah sejumlah organisasi buruh memenangkan gugatan uji materi
terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai
Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut perhitungan tersebut berasal dari gabungan
inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dan indeks tertentu
(alpha) 1,0 persen.
“Jika dihitung, hasilnya sekitar 8,46 persen atau dibulatkan menjadi 8,5
persen. Itu dasar yang adil menurut kami,” ujar Iqbal dalam konferensi pers
di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Iqbal juga mendesak pemerintah mencabut aturan mengenai pekerja alih daya
(outsourcing) dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang dinilai bertentangan
dengan semangat putusan MK. Ia pun mendorong pembentukan undang-undang
ketenagakerjaan baru yang tidak bersifat omnibus law.
“Menurut putusan MK, paling lama dua tahun sejak keputusan itu, sudah harus
ada UU Ketenagakerjaan yang baru, bukan revisi,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
mengusulkan kenaikan upah sebesar 8 persen, dengan formula sederhana:
pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 2 persen, dan Alpha 1 persen.
“Perhitungan ini lebih adil, realistis, dan tidak membebani kedua pihak,”
kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Minggu (12/10/2025).
Elly menyebut, formula tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional
dan daya beli pekerja yang belum sepenuhnya pulih. KSBSI juga telah
menempatkan wakilnya di Dewan Pengupahan Nasional untuk mengikuti proses
pleno pembahasan UMP 2026.
Penetapan resmi UMP 2026 dijadwalkan selesai paling lambat November 2025,
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang
pengupahan.
❖