Pemkab Aceh Besar Bahas Penataan Batas Wilayah dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan

Daftar Isi
Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil menyampaikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Batas Wilayah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan di Hotel Permata Hati, Ingin Jaya, Selasa (7/10/2025). (Foto: dok. MC Aceh Besar).
Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil menyampaikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Batas Wilayah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan di Hotel Permata Hati, Ingin Jaya, Selasa (7/10/2025). (Foto: dok. MC Aceh Besar).
Pemkab Aceh Besar bahas batas wilayah, Pilchiksung, dan penertiban tambang dalam Rakor lintas sektor di Ingin Jaya.
koranaceh.net | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Batas Wilayah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan di Hotel Permata Hati, Gampong Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (7/10/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis daerah, termasuk penyelesaian persoalan batas wilayah, mekanisme pemilihan keuchik, serta penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Aceh Besar.

Rakor dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, dan diikuti para camat, kapolsek, dan danramil se-Aceh Besar. Kegiatan ini juga menghadirkan lima narasumber, masing-masing Kapolresta Banda Aceh, Kapolres Aceh Besar, Kajari Aceh Besar, Dandim 0101/KBA, dan Kepala DPMG Aceh Besar.

“Rakor ini merupakan hal yang sangat penting, wajib, dan harus kita laksanakan bersama. Ini merupakan forum untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujar Syukri A. Jalil dalam sambutannya.

Syukri menjelaskan, masalah batas wilayah masih menjadi sumber ketegangan antarwilayah karena belum adanya kesepakatan final yang diterima semua pihak. Ia meminta agar pemerintah kecamatan bersama unsur keamanan melakukan koordinasi aktif untuk mencegah potensi konflik sosial.

“Masalah batas wilayah menjadi persoalan rumit karena beberapa faktor, termasuk ekonomi dan belum adanya kesepakatan yang benar-benar dipatuhi oleh semua pihak. Kita berharap Rakor ini melahirkan solusi yang menenangkan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pelaksanaan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) yang tidak dapat digelar serentak pada tahun 2025 karena keterbatasan anggaran. Namun, bagi gampong yang telah memenuhi syarat dan memiliki anggaran, pemilihan tetap bisa dilaksanakan secara individual dengan pengawasan pemerintah kabupaten.

Dalam kesempatan yang sama, Syukri menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar bakal memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan galian di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas tambang memiliki izin resmi serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penertiban pertambangan bukan berarti pemberhentian tanpa alasan. Kegiatan galian yang berizin dan tidak merugikan masyarakat tetap dapat berjalan,” kata Syukri.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Besar, Rahmadanianty, menjelaskan  Rakor ini juga bertujuan menyelaraskan program antara pemerintah kabupaten dan kecamatan.

“Kami ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan berjalan searah dengan kebijakan kabupaten. Rakor ini menjadi wadah komunikasi untuk mengurai berbagai persoalan di lapangan,” ujarnya.

Rakor tersebut diakhiri dengan diskusi teknis lintas sektor antara aparatur pemerintahan, TNI/Polri, dan lembaga yudikatif untuk merumuskan rekomendasi kebijakan daerah yang lebih sinkron, terutama dalam penataan administrasi wilayah dan stabilitas pemerintahan lokal di Aceh Besar.