Perkawinan Sebagai Jalan Dakwah dalam Penyebaran Islam di Nusantara

Daftar Isi
Maulida Rahmah, Mahasiswi Sejarah Kebudayaan Islam, UIN Ar-Raniry. (Foto: dok. Pribadi).
Islam menyebar di Nusantara lewat jalur dakwah dan perkawinan. Keyakinan tanpa paksaan yang diwariskan turun temurun tumbuh dari jalur ini.
koranaceh.net | Opini ‒ Dalam catatan sejarah, jejak Islamisasi di Nusantara berlangsung melalui jalur damai, suatu ciri khas yang membedakannya dari penyebaran Islam di wilayah lain. Alih-alih mengangkat senjata, proses penyebaran Islam dilakukan melalui jalur dakwah yang dilakukan ketika berdagang oleh para saudagar Muslim dari Arab, Persia, dan Gujarat.

Kemampuan mereka dalam berkomunikasi menjadi kunci utama pesatnya penyebaran Islam. Dalam setiap aktivitas berdagang, para saudagar Muslim kerap menyelipkan kalimat-kalimat dakwah yang perlahan memengaruhi cara pandang dan keyakinan dalam masyarakat.

Di luar aktivitas perdagangan, penyebaran Islam di Nusantara juga terjadi melalui jalur perkawinan antara para pedagang Muslim dan perempuan pribumi. Para saudagar Muslim umumnya memiliki kondisi ekonomi dan status sosial yang lebih baik dan stabil dibandingkan masyarakat lokal pada masa itu. Selain itu, melihat dari rupa dan postur para saudagar dari luar sedikit berbeda dari pribumi. Tak heran, banyak putri bangsawan, keluarga raja, hingga tokoh masyarakat yang tertarik menjalin hubungan dengan mereka.

Menurut penulis, jalur perkawinan ini menjadi cara penyebaran Islam yang tergolong cepat namun sangat berpengaruh. Dalam suatu pernikahan pastilah melibatkan perasaan, seorang putri dari keluarga bangsawan yang ingin dinikahi oleh para saudagar pasti akan patuh dan mengikuti apa yang diarahkan oleh calon nya. Sebelum menikah, para calon istri biasanya terlebih dahulu di islamkan. Setelah menikah dan memiliki keturunan, agama Islam pun diwariskan kepada anak-anak mereka.

Lalu, ajaran Islam perlahan tumbuh di lingkungan keluarga mereka dan kemudian menyebar ke masyarakat sekitar. Dari generasi inilah muncul komunitas-komunitas Muslim baru yang semakin memperkuat proses Islamisasi di berbagai wilayah di Nusantara.

Adapun, sikap masyarakat yang sangat loyal kepada raja atau ketua komunitas turut memengaruhi penyebaran Islam melalui jalur perkawinan. Setelah putri atau anak mereka menikah dengan para saudagar Muslim, banyak raja maupun bangsawan yang kemudian terpengaruh dan mengikuti jejak anaknya untuk memeluk Agama Islam.

Masyarakat yang memiliki rasa hormat tinggi dan cenderung meniru apa pun yang dilakukan oleh pemimpinnya pun ikut masuk Islam. Dari sinilah proses Islamisasi berlangsung lebih luas dan cepat di berbagai wilayah.

Jadi dalam penyebaran islam melalui proses perkawinan, tidak akan ada perselisihan karena berlangsung secara damai, tanpa paksaan, dan penerimaan Islam dengan mudah akan menumbuhkan identitas diri bagi setiap pemeluknya. Dari setiap generasi akan mewariskan nilai-nilai Islam, dan membentuk corak keislaman di masyarakat.