Perpres 109/2025 Resmi Terbit, Langkah Baru Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan
Daftar Isi
Pemerintah menerbitkan Perpres 109/2025 untuk dorong pengolahan sampah kota menjadi energi terbarukan berbasis teknologi hijau.
koranaceh.net | Jakarta ‒
Pemerintah menempuh langkah baru dalam mengatasi krisis sampah nasional.
Melalui
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025
tentang
Penanganan Sampah Perkotaan
melalui
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan
Berbasis
Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah menargetkan perubahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah
di Indonesia.
Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya volume sampah yang belum tertangani
secara efektif. Data tahun 2023 mencatat, Indonesia menghasilkan 56,63 juta
ton sampah per tahun, namun hanya 39,01 persen yang berhasil dikelola.
Sisanya—lebih dari 34 juta ton—masih dibuang dengan sistem terbuka atau
open dumping
yang memicu pencemaran, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Perpres ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi kedaruratan sampah
sekaligus mendorong transisi menuju energi bersih,” ujar
Presiden Prabowo Subianto
saat menetapkan beleid tersebut di Jakarta, pada Jumat (10/10/2025) lalu,
dikutip dari keterangan resminya.
Dalam salinan yang dilihat
koranaceh.net, pada Kamis (16/10/2025), Perpres 109/2025 menempatkan teknologi ramah
lingkungan sebagai kunci dalam pengolahan sampah. Pemerintah mendorong agar
tumpukan sampah kota tidak lagi berakhir di tempat pembuangan, melainkan
diolah menjadi energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan energi
nasional. Energi itu dapat berupa listrik,
bioenergi,
bahan bakar minyak terbarukan, maupun produk ikutan lainnya yang bernilai ekonomi.
Salah satu fokus utama regulasi ini ialah pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Sampah (PSEL). Fasilitas tersebut dikabarkan bakal dikembangkan di
kabupaten dan kota yang memiliki kapasitas produksi sampah minimal 1.000 ton
per hari, dengan dukungan anggaran daerah dan lahan yang memadai. Daerah juga
diwajibkan memiliki aturan retribusi kebersihan sebagai bagian dari mekanisme
pembiayaan.
Untuk memastikan proyek berjalan efektif, pemerintah menunjuk Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersama PT PLN (Persero)
sebagai pengelola utama. Kedua lembaga ini akan menyeleksi badan usaha
pengembang PSEL serta menjadi pembeli utama listrik yang dihasilkan. Harga
pembelian ditetapkan sebesar USD 0,20 per kilowatt hour (kWh), berlaku untuk
semua kapasitas dengan masa kontrak hingga 30 tahun.
Selain menghasilkan listrik, pengolahan sampah juga diarahkan pada
pengembangan bioenergi seperti biogas dan
biomassa, serta bahan bakar minyak terbarukan yang dapat menggantikan sumber energi
fosil. Produk-produk ini dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau
dijual ke industri. Pemerintah memberi insentif fiskal, termasuk pembebasan
pajak pertambahan nilai (PPN) untuk proyek yang menggunakan teknologi dalam
negeri, sebagai upaya memperkuat kemandirian industri hijau nasional.
Perpres 109/2025 juga menetapkan mekanisme transisi dari kebijakan sebelumnya,
yaitu
Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Proyek PSEL yang sudah berjalan tetap diperbolehkan mengikuti aturan lama,
selama terbukti mampu mengurangi volume sampah secara signifikan. Namun bila
tidak efektif, pemerintah daerah dan pengembang dapat menyesuaikan diri dengan
ketentuan baru.
Untuk menjamin pelaksanaan yang transparan, pengawasan dilakukan secara lintas
kementerian.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta
Kementerian Keuangan akan bekerja sama melakukan pembinaan dan evaluasi di
daerah.
Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan
❖