Polda Aceh Bentuk 94 Kampung Bebas Narkoba untuk Perkuat Ketahanan Sosial

Daftar Isi
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyampaikan sambutan dalam acara Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanggulangan Narkoba di Kampung Bebas dari Narkoba, Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/10/2025). Acara ini menjadi bagian dari upaya Polda Aceh membangun ketahanan sosial masyarakat terhadap bahaya narkoba. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh).
Polda Aceh membentuk 94 Kampung Bebas Narkoba di seluruh kabupaten/kota untuk cegah peredaran narkoba sejak tingkat desa.
koranaceh.net | Aceh Besar – Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan membentuk 94 Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) di seluruh kabupaten dan kota. Program ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam membangun sistem pencegahan dari akar rumput melalui edukasi, deteksi dini, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Deklarasi komitmen bersama penanggulangan narkoba itu digelar di Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Rabu (15/10/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yang menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan secara kolektif dan berkelanjutan.

“Narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman bagi moral, ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda. Karena itu, langkah pencegahan harus dimulai dari komunitas,” ujar Marzuki dalam keterangan tertulis yang diterima koranaceh.net, pada Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, posisi Aceh yang strategis dan terbuka menjadikannya rawan terhadap peredaran gelap narkotika. Karena itu, Polri menggandeng pemerintah daerah, BNN, TNI, tokoh agama, dan dunia pendidikan untuk memperkuat benteng sosial masyarakat dari ancaman tersebut.

Menurut Marzuki, Gampong Rima Jeuneu terpilih sebagai KBDN terbaik di Aceh dan menjadi proyek percontohan nasional dalam penerapan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Keberhasilan Rima Jeuneu membuktikan, pendekatan berbasis komunitas adalah kunci dalam membangun ketahanan sosial melawan narkoba,” katanya.

Selain fokus pada pencegahan, Polda Aceh juga memperketat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika besar, termasuk menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memutus aliran dana kejahatan.

Irjen Marzuki menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu menjaga Aceh agar tetap aman dan bermartabat.

“Mari kita satukan tekad untuk menjadikan Aceh bersih dari narkoba. Aceh Meutuah, Aceh Meusyeuhu!” pungkasnya dengan tegas.