Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Nagan Raya

Daftar Isi
Barang bukti hasil sitaan berupa kulit, tulang, kuku, dan taring Harimau Sumatera yang diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari kasus perdagangan satwa dilindungi, Selasa (7/10/2025). (Foto: dok. Humas Polda Aceh).
Polda Aceh tangkap SB di Nagan Raya terkait perdagangan organ Harimau Sumatera, hasil pengembangan kasus satwa liar di Aceh Tenggara.
koranaceh.net | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap SB (36), terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA), di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025).

Penangkapan yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u itu dilakukan oleh personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh. SB ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang sebelumnya diungkap di Aceh Tenggara, pada Rabu (16/7/2025) lalu.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Aceh yang diterima koranaceh.net, kasus ini bermula dari operasi penegakan hukum terhadap perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Aceh Tenggara pada Juli lalu. Saat itu, petugas menggagalkan transaksi jual beli, namun pelaku utama berhasil melarikan diri.

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim Tipidter berhasil melacak keberadaan SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SB diduga kuat terlibat dalam kegiatan perdagangan organ satwa liar dilindungi, termasuk kulit, kuku, dan taring Harimau Sumatera. Spesies ini termasuk kategori sangat terancam punah dan dilindungi secara hukum berdasarkan peraturan nasional dan internasional.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera,” jelas Zulhir.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Zulhir menegaskan bahwa Polda Aceh akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Penegakan hukum ini, katanya, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian alam Aceh yang kaya akan keanekaragaman hayati.

“Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan atau perdagangan satwa liar, termasuk menyimpan bagian tubuh hewan dilindungi. Zulhir menekankan, peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya konservasi.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan perdagangan yang diduga melibatkan SB. Barang bukti dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara kini juga tengah dikaitkan dengan hasil penyidikan terbaru.