Satpol PP Aceh Besar Hentikan Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Kawasan Pesisir Kecamatan Baitussalam
Daftar Isi
Satpol PP Aceh Besar hentikan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di pesisir Baitussalam. Pelaku diberi teguran dan pembinaan.
koranaceh.net | Aceh Besar ‒
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menghentikan aktivitas pengurukan pasir laut tanpa
izin di kawasan pesisir
Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/10/2025). Tindakan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan
dari masyarakat yang resah dengan
aktivitas tambang ilegal
di wilayah tersebut.
Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan satu unit alat berat jenis
ekskavator sedang beroperasi, disertai sejumlah truk pengangkut pasir yang
telah memuat material. Dalam keterangan yang dilansir koranaceh.net dari laman resmi
Pemkab Aceh Besar, beberapa kendaraan bahkan mencoba melarikan diri dengan membuang muatan
pasir di tepi jalan ketika mengetahui kedatangan petugas.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menegaskan bahwa kegiatan
tersebut jelas melanggar
Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat. “Dalam qanun disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan
penambangan pasir di laut tanpa izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Karena itu, kami meminta agar seluruh kegiatan dihentikan segera,” ujarnya.
Muhajir menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan
pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan ilegal di seluruh wilayah
Aceh Besar. Ia menilai, selain menyalahi aturan, praktik seperti ini juga berpotensi
merusak lingkungan pesisir dan mengganggu
keseimbangan ekosistem laut. “Kami ingin memastikan ketertiban umum tetap terjaga, sekaligus melindungi
lingkungan hidup masyarakat pesisir,” katanya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan
WH Aceh Besar, Suhaimi, SP, yang memimpin langsung operasi tersebut,
mengatakan peninjauan dilakukan bersama unsur kecamatan, termasuk Sekcam dan
Kasi Trantib Baitussalam. “Kami turun menindaklanjuti laporan warga yang
merasa terganggu dengan aktivitas pengurukan pasir. Setelah dicek, benar
ditemukan kegiatan yang belum memiliki izin resmi,” ujarnya.
Pihaknya, kata Suhaimi, telah memberikan pembinaan dan teguran kepada pelaku untuk menghentikan sementara kegiatan hingga izin diterbitkan oleh
instansi berwenang. Ia juga menegaskan bila aktivitas serupa ditemukan
kembali, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan sesuai ketentuan
hukum.
Selain itu, Suhaimi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat
kegiatan serupa di wilayah pesisir Aceh Besar. “Partisipasi warga sangat
penting untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan kita bersama,”
pungkasnya.
Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan
❖
