Satpol PP Aceh Besar Hentikan Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Kawasan Pesisir Kecamatan Baitussalam

Daftar Isi

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar meninjau lokasi aktivitas pengurukan pasir laut tanpa izin di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/10/2025). Dalam peninjauan itu, petugas menemukan satu unit alat berat yang tengah beroperasi sebelum akhirnya dihentikan. (Foto: Dok. MC Aceh Besar).
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar meninjau lokasi aktivitas pengurukan pasir laut tanpa izin di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/10/2025). Dalam peninjauan itu, petugas menemukan satu unit alat berat yang tengah beroperasi sebelum akhirnya dihentikan. (Foto: Dok. MC Aceh Besar).

Satpol PP Aceh Besar hentikan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di pesisir Baitussalam. Pelaku diberi teguran dan pembinaan.

koranaceh.net | Aceh Besar ‒ Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menghentikan aktivitas pengurukan pasir laut tanpa izin di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/10/2025). Tindakan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi, disertai sejumlah truk pengangkut pasir yang telah memuat material. Dalam keterangan yang dilansir koranaceh.net dari laman resmi Pemkab Aceh Besar, beberapa kendaraan bahkan mencoba melarikan diri dengan membuang muatan pasir di tepi jalan ketika mengetahui kedatangan petugas.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Dalam qanun disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penambangan pasir di laut tanpa izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk. Karena itu, kami meminta agar seluruh kegiatan dihentikan segera,” ujarnya.

Muhajir menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan ilegal di seluruh wilayah Aceh Besar. Ia menilai, selain menyalahi aturan, praktik seperti ini juga berpotensi merusak lingkungan pesisir dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut. “Kami ingin memastikan ketertiban umum tetap terjaga, sekaligus melindungi lingkungan hidup masyarakat pesisir,” katanya.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, SP, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengatakan peninjauan dilakukan bersama unsur kecamatan, termasuk Sekcam dan Kasi Trantib Baitussalam. “Kami turun menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas pengurukan pasir. Setelah dicek, benar ditemukan kegiatan yang belum memiliki izin resmi,” ujarnya.

Pihaknya, kata Suhaimi, telah memberikan pembinaan dan teguran kepada pelaku untuk menghentikan sementara kegiatan hingga izin diterbitkan oleh instansi berwenang. Ia juga menegaskan bila aktivitas serupa ditemukan kembali, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Suhaimi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat kegiatan serupa di wilayah pesisir Aceh Besar. “Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pungkasnya.


Pewarta:

Muntaziruddin Sufiady Ridwan