Tiga Pria di Aceh Utara Ditangkap, Polisi Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Daftar Isi
Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram beserta sejumlah peralatan penggunaan narkotika. (Foto: Humas Polres Aceh Utara).
Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram beserta sejumlah peralatan penggunaan narkotika. (Foto: Humas Polres Aceh Utara).
Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu seberat 2,87 gram di dua lokasi berbeda.
koranaceh.net | Aceh Utara – Upaya Polres Aceh Utara memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tiga pria ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba di dua gampong berbeda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis malam (9/10/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 15 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 2,87 gram.

Ketiganya masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di Gampong Alue Papeun. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy — operasi penyamaran di mana polisi berpura-pura menjadi pembeli.

Dalam aksi pertama, polisi menangkap Mus di Alue Papeun. Dari tangannya ditemukan 14 paket sabu kecil siap edar. Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke Gampong Biram Rayeuk, tempat dua pelaku lain — Ham dan Mur — diamankan di sebuah kios. Di sana, satu bungkus plastik bening berisi sabu disembunyikan di bawah kursi dalam wadah bekas obat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, Mus mengaku memperoleh barang haram itu dari Ham dan Mur,” kata Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (14/10/2025). Ia menambahkan, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

AKP Erwinsyah mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kami mengajak warga untuk berperan aktif memberi informasi kepada polisi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.