Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Penertiban Tambang Tak Ganggu Kebutuhan Galian C

Daftar Isi

BANDA ACEH – Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tambang galian C yang menjadi sumber utama material pembangunan di Banda Aceh dan sekitarnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi rencana penertiban dan pendisiplinan aktivitas pertambangan di Aceh yang dibahas dalam pertemuan antara Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan unsur Forkopimda se-Aceh, Kamis (2/10/2025). Dalam forum itu, Daniel hadir mewakili Banda Aceh.

Daniel menegaskan, DPRK Banda Aceh sepenuhnya mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, khususnya terhadap material galian C.

“Kita sudah mendengarkan langsung keluhan warga kecil di Banda Aceh. Karena itu, kami ingin menyampaikan aspirasi mereka agar ada atensi penanganan khusus secara cepat terhadap galian C, sehingga bisa beroperasi kembali secara legal,” ujar Daniel.

Ia menambahkan, aktivitas galian C menyangkut hajat hidup masyarakat luas. “Galian C menyangkut kebutuhan membangun rumah, tempat usaha, meunasah, hingga menopang industri kecil seperti batako dan batubata,” tegasnya.

Daniel menjelaskan, material galian C seperti batu gunung, pasir, koral, tanah timbun, dan tanah liat, selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Jika pasokannya terganggu, dampaknya bisa dirasakan secara luas.

“Kalau suplai terhenti, warga tidak bisa melanjutkan pembangunan rumah, tukang kehilangan pekerjaan, toko bangunan kehilangan pembeli, industri kecil berhenti beroperasi, bahkan harga bahan bangunan bisa melonjak. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat kecil,” jelasnya.

Selain itu, Daniel juga menyinggung program pembangunan pemerintah yang sedang dikebut menjelang akhir tahun. Dengan sisa waktu sekitar dua bulan, proyek-proyek yang bersumber dari APBN dan APBA berpotensi terhambat jika pasokan material galian C tidak lancar.

Ia mencontohkan, sebagian besar material pembangunan di Banda Aceh dipasok dari wilayah Aceh Besar, sehingga penertiban tambang harus dibarengi dengan kebijakan transisi yang jelas agar pasokan tidak terputus.

“Kami mendukung upaya pemerintah mengalihkan tambang-tambang ilegal menjadi legal. Namun proses itu jangan sampai mengganggu ketersediaan bahan baku masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah juga sedang membangun rumah layak huni untuk kaum dhuafa. Jangan sampai pembangunan untuk masyarakat kecil ikut terhambat hanya karena galian C bermasalah,” tegas politisi muda dari Partai NasDem itu.

Daniel juga mengapresiasi langkah Polda Aceh dan Gubernur Aceh yang berencana melegalkan tambang rakyat agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Prinsipnya, kita apresiasi dan mendukung Polda Aceh serta Gubernur Aceh atas rencana melegalkan tambang rakyat agar ada kepastian hukum. Tapi khusus galian C, dipercepat semuanya agar warga kecil tidak rugi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Daniel meminta pemerintah mengambil langkah bijak dan berimbang dalam penertiban tambang.

“Penertiban harus tetap dilakukan, tapi kebutuhan masyarakat atas material galian C tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.[adv]