Dua Karyawan Honorer Menjadi Tersangka Baru Kasus Jual Beli Ijazah

Ilustrasi, oleh : inikoran.com

BENER MERIAH - Kasus praktik jual beli ijazah terus berlanjut, Polres Bener Meriah kembali tetapkan dua tersangka baru dalam kasus Ijazah Palsu, Selasa (2/2/2021).

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada hari Minggu, (2/2/2021). Sebelumnya tiga tersangka telah ditetapkan oleh Satreskrim Bener Meriah.

BACA JUGA : https://www.koranaceh.net/2021/01/polisi-tetapkan-dua-tersangka-baru.html 

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim, SH mengatakan menyampaikan kedua tersangka tersebut berinisial  GW dan RF yang berstatus karyawan honorer di Bener Meriah.

Iptu Rifki menyampaikan akan terus menyelidiki sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus jual beli ijazah ini 

"Kasus ini masih terus kita dalami, terhadap tersangka ini terjerat pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara," ujar Iptu Rifki. (Wiwin).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.