KPU RI Berhentikan Saiful Bismi, Agusni AH Ditunjuk Sebagai Ketua KIP Aceh


Banda Aceh
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) resmi memberhentikan Saiful Bismi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sebagai penggantinya, Agusni AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua, ditunjuk menjadi Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.

Perombakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU-RI Nomor 1476 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua serta Wakil Ketua KIP Aceh. SK tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU-RI, Bernad Dermawan Sutrisno, pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Selain itu, posisi Wakil Ketua KIP Aceh yang kosong pasca ditinggal Agusni, kini diisi oleh Iskandar Agani, yang sebelumnya merupakan anggota KIP Aceh.

Perombakan kepemimpinan ini dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh yang akan berlangsung dalam waktu kurang dari dua bulan. Adapun, Saiful Bismi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua, akan kembali mengemban tugas sebagai anggota biasa KIP Aceh.

Sementara itu, ketujuh Komisioner KIP Aceh lainnya, yang dilantik pada 4 Agustus 2023 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, antara lain Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Khairunnisak, dan Ahmad Mirza Safwandy, akan tetap melanjutkan tugas mereka dalam masa jabatan periode 2023-2028.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.