Almuniza Kamal Klarifikasi Terkait Polemik Uji Kompetensi di Pemko Banda Aceh
![]() |
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Dalam keterangannya, Almuniza menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan bukan untuk kepentingan mutasi pejabat.
Banda Aceh - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, memberikan klarifikasi terkait polemik yang muncul seputar pelaksanaan job fit atau uji kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam keterangannya, Almuniza menegaskan bahwa kebijakan job fit yang diterapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan di masa depan.
“Job fit bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ini bukan hanya soal evaluasi, tetapi juga mempersiapkan pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Almuniza.
Almuniza menjelaskan pelaksanaan job fit ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan penyesuaian kinerja para pejabat tinggi di Pemko Banda Aceh. Ia menambahkan, landasan hukum pelaksanaan job fit ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 Jo. PP No.17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, yang memberikan mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengevaluasi pejabat tinggi secara berkala.
Baca Juga:
Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Jangan di Framing
Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2020 juga menekankan pentingnya manajemen talenta guna memastikan pejabat yang kompeten berada di posisi yang tepat.
Terkait dengan kabar yang menyebutkan langkah itu bertujuan untuk melakukan mutasi pejabat, Almuniza menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Saya tegaskan, pelaksanaan job fit ini bukan untuk memutasi pejabat, apalagi demi kepentingan tertentu. Hasilnya nanti akan menjadi rekomendasi bagi kepala daerah terpilih untuk menyusun struktur pemerintahan ke depan, sehingga harapannya dapat membantu kinerja wali kota definitif ke depan dan juga upaya perencanaan jangka panjang demi pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya.
Lantaran menimbulkan polemik di masyarakat, ia pun mengambil keputusan menghentikan proses job fit demi menjaga stabilitas.
Baca Juga:
Pemko Banda Aceh Dorong Digitalisasi untuk Perkuat Keuangan Syariah
“Saya pastikan proses job fit ini akan dibatalkan dan akan mengajukan permohonan resmi ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk pembatalannya. Langkah ini diambil bukan karena kebijakan ini salah, tetapi karena saya tidak ingin energi kita habis untuk hal-hal seperti ini. Masih banyak persoalan penting lain yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.
Almuniza juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar polemik terkait urusan internal instansi. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah meningkatkan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat Banda Aceh.
“Ada banyak persoalan penting yang perlu kita prioritaskan dan diskusikan seperti soal PAD, penyelesaian masalah pegawai non-ASN, upah petugas pasar, penanganan sampah, perbaikan jalan berlubang, dan ketersediaan air bersih. Ini adalah isu nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, dan inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kita bersama,” ujar Almuniza.
Sebagai penutup, Almuniza berharap agar masyarakat dapat mendukung kebijakan yang diambil demi kemajuan Banda Aceh. Polemik yang tidak substantif, tegasnya lagi, hanya akan mengalihkan perhatian dari tugas-tugas penting yang lebih mendesak.
“Tujuan kita semua sama, yaitu menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang lebih maju, bersih, dan memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. Mari kita bekerja bersama untuk itu,” pungkas Almuniza.[]
Tidak ada komentar