Menkomdigi Siapkan Regulasi Internet Ramah Anak, Target Rampung dalam Sebulan
![]() |
Menkomdigi RI, Meutya Hafid. (Foto: Ist). |
Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menggodok aturan internet ramah anak. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengesampingkan keamanan dan kenyamanan generasi muda.
Jakarta - Pemerintah semakin serius melindungi anak-anak dari ancaman dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengumumkan rencana finalisasi regulasi perlindungan anak di internet. Peraturan ini diharapkan mampu menangkal ancaman seperti perdagangan manusia, pornografi anak, hingga kekerasan terhadap anak di ruang digital.
"Kemudian juga aturan mengenai perlindungan anak di internet atau ramah anak itu saya sedang baca. Untuk finalisasi akhirnya ini nanti ada di Pak Alex (Alexander Sabar)," ungkap Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.
Meutya menargetkan Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang baru dilantik, untuk menyelesaikan aturan ini dalam waktu satu bulan. Regulasi tersebut direncanakan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri.
"Pak Alex saya tugaskan dalam waktu satu bulan, Peraturan Menteri itu bisa kita keluarkan," tegasnya.
Fokus pada Perlindungan Anak dan Pemerataan Internet
Gagasan tentang internet ramah anak sebenarnya sudah menjadi fokus Meutya sejak awal menjabat sebagai Menkomdigi RI. Ia ingin memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari dampak negatif digitalisasi, seperti eksploitasi anak dan akses terhadap konten yang tidak sesuai.
Baca Juga:
Brain Rot: Fenomena Penurunan Intelektualitas di Era Digital
“Bagaimana anak-anak kita bisa terlindungi, human trafficking atau trafficking anak, pornografi anak, kekerasan anak, itu juga akan menjadi fokus kita dalam pembenahan ulang digital,” kata Meutya usai serah terima jabatan di Jakarta pada Oktober 2024 lalu.
Selain itu, Meutya juga mendorong pemerataan akses internet hingga ke wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan). Meski konektivitas telah mencapai 98 persen, kecepatan internet dinilai belum merata di berbagai daerah.
"Saat ini kita sudah sampai 98 persen koneksi, tapi cepatnya belum merata, mudah-mudahan bisa lebih cepat dirasakan semua," ujarnya.
Kolaborasi dengan Kementerian PPPA
Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut mendukung upaya ini dengan mengusulkan pembatasan penggunaan media sosial dan gadget untuk anak-anak. Usulan tersebut sedang dibahas bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga:
Bangun Generasi Cerdas, Bunda Literasi Aceh Serukan Pentingnya Minat Baca Sejak Usia Dini
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa salah satu langkah yang diusulkan adalah menghentikan pemberian tugas sekolah melalui gadget.
![]() |
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi. (Foto: KemenPPPA). |
"Kami sedang mengusulkan kepada mendikdasmen, 'Prof, boleh enggak kami dari kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak tidak lagi melalui gadget, tetapi melalui manual saja.' Sekarang kan semua lewat WhatsApp," tuturnya di Istana Negara, Selasa, 14 Januari 2025.
Pembatasan ini, tambah Arifah, langkah serupa dengan yang diterapkan di negara-negara lain, seperti Australia. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan ini diberlakukan.
"Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan sangat mendukung program itu, tetapi kan harus ada kajian, apa yang harus dilakukan pemerintah," terangnya.
Upaya kolaboratif dari berbagai kementerian menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi risiko digitalisasi sekaligus mendorong pemerataan manfaat internet bagi seluruh masyarakat Indonesia.[]
Tidak ada komentar