Rapat Paripurna DPRA, Tetapkan Tata Tertib dan Pimpinan Definitif Fraksi Golkar
DPRA menetapkan Rancangan Tata Tertib Dewan dan usul penetapan Pimpinan Definitif Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna 2025. Proses penyusunan tatib sudah berlangsung sejak 3 Oktober tahun lalu.
Banda Aceh ‒ Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna 2025 dengan agenda utama penetapan Rancangan Tata Tertib Dewan, usul penetapan Pimpinan Definitif dari Fraksi Partai Golkar, dan penyerahan laporan hasil reses. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli bersama Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Salihin di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca Juga:
Komisi I DPRA dan BKN Bahas Percepatan Pengangkatan PPPK Non-ASN R2 dan R3
Tahun 2025
Tgk. H. Anwar Ramli, Ketua Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib DPRA, menyampaikan laporan final terkait penyusunan tata tertib tersebut. Proses penyusunan tata tertib dimulai sejak 3 Oktober 2024 melalui Panja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan Sementara DPRA Nomor 1/PMPS/DPRA/2024. Panja ini terdiri dari perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRA.
![]() |
Tgk. H. Anwar Ramli, Ketua Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib DPRA, saat menyampaikan laporan final penyusunan Rancangan Qanun Tata Tertib Dewan. (Foto: Humas DPRA Aceh). |
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh, khususnya kepada Pj Gubernur, Plt Sekda, serta Biro Hukum dan Pemerintah Aceh atas atensinya dalam pembahasan Rancangan Tata Tertib DPR Aceh," ucap Anwar Ramli.
Proses penyusunan tata tertib mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan bersama Menteri Dalam Negeri, Rancangan Tata Tertib ini akhirnya disetujui oleh seluruh anggota dewan untuk ditetapkan.
Penetapan Pimpinan Definitif Fraksi Golkar & Laporan Reses II Tahun 2024
Agenda kedua membahas usul penetapan Pimpinan Definitif DPRA dari Fraksi Partai Golkar. Sebelumnya, pada 4 Oktober 2024, DPRA telah menggelar rapat paripurna serupa. Namun, proses pengesahan sempat tertunda karena kelengkapan administrasi dari Fraksi Partai Golkar belum terpenuhi.
Pada Rapat Paripurna kali ini, seluruh anggota dewan menyetujui penetapan Pimpinan Definitif DPRA dari Fraksi Partai Golkar untuk masa jabatan 2024-2029. Ketua DPRA Zulfadli menjelaskan bahwa keputusan ini akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Aceh.
"Selanjutnya akan kita sampaikan melalui Pj Gubernur kepada Mendagri untuk ditetapkan menjadi Pimpinan DPRA," ujar Zulfadli.
![]() |
Salah seorang anggota DPRA saat menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna penetapan Raqan Tata Tertib Dewan dan usul penetapan Pimpinan Definitif Fraksi Partai Golkar. (Foto: Humas DPRA Aceh). |
Agenda terakhir membahas hasil kegiatan reses II tahun 2024 yang telah dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRA pada 18-21 November dan 23-26 November 2024. Ketua DPRA menyerahkan rekapitulasi aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing kepada Pemerintah Aceh.
Laporan reses ini menjadi bahan penting untuk merancang kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dari Pimpinan DPRA kepada Wali Nanggroe Aceh, Pj Gubernur, Forkopimda, serta seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam Paripurna tersebut.
Penetapan Rancangan Qanun Tata Tertib DPRA dan Pimpinan Definitif Fraksi Partai Golkar menjadi langkah signifikan dalam menjalankan fungsi legislatif yang lebih tertib dan efektif. Dengan dukungan penuh dari pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan, keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas.[]
Tidak ada komentar