Tiga Prajurit TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Konferensi pers Puspomal di Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025), terkait peristiwa penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. (Foto: kompas.com/Nicholas Ryan Aditya).

Puspomal telah merampungkan penyidikan kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak yang melibatkan tiga prajurit TNI AL. Para tersangka kini dijerat pasal pembunuhan berencana dan penadahan.

Jakarta - Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga prajurit TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Ketiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkap Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Sasmita dalam konferensi pers di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu, 15 Januari 2025.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga:
Tragedi di Rest Area: Ketika Oknum Penegak Hukum Menjadi Pelanggar Hukum

Menurut Laksamana Muda Sasmita, dua dari tiga tersangka, yakni Sertu AA dan KLK BA, dikenai pasal pembunuhan berencana karena terdapat jeda waktu untuk merencanakan tindakan tersebut.

“Ketika pembunuhan biasa, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman yang dilakukan para tersangka. Saat Ilyas mengejar mobil tersebut, ia ditembak hingga tewas oleh pelaku.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL Laksamana Muda TNI Samista. (Foto: Antara Foto/Muhammad Ramdan).

Rekonstruksi kasus ini telah dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025 malam, dengan memperagakan 36 adegan dari awal pertemuan pelaku dan korban hingga penembakan. Dalam rekonstruksi tersebut, dugaan pengeroyokan yang sempat dilaporkan sebelumnya tidak terbukti.

“Saya bisa menyimpulkan bahwa reka adegan sudah sesuai seperti yang kami saksikan, dan untuk pengeroyokan tidak ada,” kata Rizky Agam Syahputra, anak korban, kepada media.

Baca Juga:
Mengapa Kekerasan Berakar dari Cara Kita Berpikir?

Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Daihatsu Sigra, pistol yang digunakan pelaku, lima butir selongsong peluru, baju korban, dan bukti transfer.

Rizky Agam Syahputra mengapresiasi langkah cepat Puspomal dalam menangani kasus ini. Ia juga merasa puas atas penerapan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku.

“Kami, keluarga, sangat merasa puas dengan pasal yang dikenakan untuk pelaku. Kami akan mengawal kasus ini hingga proses persidangan,” ujarnya.

Proses Hukum Dilakukan Transparan

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, menyatakan bahwa persidangan terhadap para tersangka akan dilakukan secara cepat dan transparan.

“Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan Militer untuk mempercepat proses persidangan,” ujarnya. Ia menambahkan, keputusan penyerahan perkara (Kepra) akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer 208 Jakarta dalam dua pekan mendatang.

Baca Juga:
SAPA: Tindakan Biadab Oknum TNI di Tol Tangerang-Merak Tak Bisa Ditoleransi

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, juga menegaskan bahwa prajurit yang terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai aturan.

“Sesuai dengan sikap kami, siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan/perundang-undangan yang berlaku di TNI,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota militer yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kini, semua pihak menanti hasil persidangan yang akan menentukan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.