Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Soroti Rotasi Pejabat oleh Pj Kepala Daerah di Akhir Masa Jabatan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (Foto: emedia.dpr.go.id).

Keluhan muncul dari sejumlah kepala daerah terpilih terkait rotasi pejabat yang dilakukan Pj kepala daerah di akhir masa jabatan.

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti keluhan dari sejumlah kepala daerah terpilih terkait rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh penjabat (Pj) kepala daerah menjelang akhir masa jabatan mereka. Ia meminta agar Pj kepala daerah tidak melakukan rotasi kepala dinas tanpa persetujuan dari kepala daerah terpilih.

"Ini ada beberapa pengaduan kepada Komisi II, kepada saya. Beberapa kepala daerah yang menang merespons, 'kok masih terjadi rotasi-rotasi oleh Pj'. Jadi di beberapa daerah tertentu ada rotasi besar-besaran untuk dinas-dinas. Sehingga para kepala daerah yang menang ini merasa, 'waduh itu kan kewenangan kita'," kata Dede kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025, seperti dikutip dari detik.com.

Menurut Dede, Pj kepala daerah yang masa jabatannya hanya tersisa satu bulan tidak seharusnya melakukan rotasi di lingkup pemerintahan daerah. Ia mengaku heran dengan adanya tindakan tersebut.

"Mestinya nunggu nanti. Artinya, Pj ini kan sebenarnya tinggal 1 bulan lagi, tapi kok melakukan rotasi," ujar politisi dari Partai Demokrat itu.

Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Lantik Pj Bupati Pidie Jaya dan Pj Wali Kota Banda Aceh

Dede juga menyampaikan bahwa keluhan ini berasal dari kepala daerah terpilih di beberapa wilayah seperti Aceh, Kalimantan, dan Sulawesi. Ia menegaskan, rotasi tersebut tidak boleh dilakukan dengan tujuan tertentu yang bersifat pribadi atau menguntungkan kelompok tertentu.

"Artinya apa, mestinya Pj tidak melakukan rotasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu, apakah baik kepentingan dirinya atau kepentingan yang lain," lanjutnya.

Dede juga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan instruksi kepada para Pj kepala daerah untuk tidak melakukan rotasi tanpa persetujuan kepala daerah terpilih. Namun, ia menduga banyak Pj kepala daerah yang belum mengetahui arahan tersebut.

Baca Juga:
Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Jangan di Framing

"Nah saya mencoba mencari informasi, ternyata memang sudah ada arahan dari Mendagri bahwa Pj tidak boleh melakukan rotasi pejabat-pejabat daerah tanpa persetujuan kepala daerah yang menang. Nah kalau gitu saya sebagai Komisi II DPR mengapresiasi Mendagri yang sudah memberikan arahan Pj untuk tidak melakukan rotasi tanpa persetujuan kepala daerah pemenang pilkada. Nah ini banyak yang belum tahu," ujarnya.

Dede berharap arahan ini dapat segera disosialisasikan lebih luas agar tidak terjadi kesalahpahaman dan rotasi yang dianggap tidak tepat waktu.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.