Dinas Pendidikan Aceh Menerbitkan SE Tentang Kegiatan Belajar Selama Ramadhan 1446 H, Perkuat Nilai Keagamaan Siswa

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran tentang kegiatan belajar selama Ramadhan 1446 H. Siswa akan mengikuti pembelajaran mandiri, tadarus, pesantren kilat, serta esai reflektif, dengan penyesuaian jam belajar di sekolah.

Banda Aceh – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/2409 yang mengatur kegiatan belajar selama bulan puasa. Surat edaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembelajaran sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., mengatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pelaksanaan pembelajaran mandiri bagi siswa pada 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Baca Juga:
Mall Baca DPKA Terima Kunjungan Edukasi Tiga Sekolah, Ajak Anak-Anak Cintai Buku Sejak Dini

Selama periode tersebut, siswa akan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah. Salah satu tugas yang cukup menarik perhatian adalah esai bertajuk "Resolusi Aku Selama Ramadhan 1446 H" dengan panjang 500-750 kata. Tugas ini dirancang agar siswa dapat merefleksikan target pribadi mereka selama Ramadhan.

"Upaya ini tidak hanya membangun kebiasaan membaca dan menulis, tetapi juga mengajak siswa untuk merenungkan bagaimana mereka ingin mengisi bulan Ramadhan dengan hal-hal bermanfaat," ujar Marthunis.

Setelah periode pembelajaran mandiri, kegiatan di sekolah akan kembali berlangsung mulai 6 hingga 25 Maret 2025 dengan tambahan program khusus untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Bagi siswa muslim, akan diadakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-muslim juga akan didorong untuk mengikuti kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, guna menciptakan harmoni dan toleransi di lingkungan sekolah.

Selain program keagamaan, Dinas Pendidikan Aceh juga menyesuaikan jam belajar selama Ramadhan. Sekolah akan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir menjelang Dzuhur setiap hari Senin hingga Sabtu. Khusus hari Jumat, kegiatan belajar akan selesai lebih awal, yakni pukul 11.00 WIB, untuk memberikan kesempatan bagi siswa dan guru agar lebih fokus menjalankan ibadah.

Baca Juga:
Dinas Pendidikan Aceh Gelar Try Out SNBT-UTBK 2025 Secara Daring untuk Siswa SMA/SMK

Marthunis menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anak selama bulan Ramadhan.

"Kami mengajak seluruh orang tua untuk terlibat dalam membimbing anak-anak mereka, baik dalam pembelajaran mandiri maupun kegiatan keagamaan. Ini adalah momen penting untuk memperkuat ikatan keluarga dan nilai-nilai spiritual," ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Aceh juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Marthunis mengingatkan agar seluruh pihak menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan selama Ramadhan ini berjalan dengan transparan dan akuntabel," tegasnya.

Baca Juga:
Gaji Guru Honorer Tetap Naik meski Kemendikdasmen Kena Pemangkasan Anggaran

Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif selama bulan puasa, sekaligus membentuk karakter dan spiritualitas peserta didik di seluruh Aceh.

"Ramadhan 1446 Hijriah diharapkan dapat menjadi momen yang penuh berkah, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi civitas pendidikan di Aceh," kata Marthunis.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.