Kementerian ATR/BPN Pastikan Cabut SHGB di Pagar Laut Tangerang
|
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat jumpa pers usai rapat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/1/2025). (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pencabutan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang tetap berjalan. Hingga kini, 209 sertifikat telah dibatalkan, sementara 13 lainnya masih dalam proses penelaahan.
Jakarta ‒ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang tetap berjalan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membantah kabar yang menyebutkan bahwa kementeriannya membatalkan rencana tersebut. "Saya katakan berita itu tidak benar," kata Nusron seperti dikutip dari Antara, Minggu, 23 Februari 2025.
Baca Juga:
Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Jusuf Kalla Heran, Mahfud MD Desak
Pidana Sertifikat Ilegal
Nusron merinci saat ini terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Dari total sertifikat itu, sebanyak 58 berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya di luar garis pantai.
Ia menegaskan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa memandang siapa pemiliknya. "Sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat," ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan masih ada 13 sertifikat SHGB yang tengah dalam proses penelaahan. Hal ini dikarenakan bidang tanah dalam sertifikat tersebut sebagian berada di dalam garis pantai, sementara sebagian lainnya berada di luar.
"Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya, kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan," kata Nusron.
Baca Juga:
Nusron Wahid: Sertifikat Hak Milik Pagar Laut Bekasi Terbit Karena Ulah
Oknum Pegawai ATR/BPN
Selain itu, ia juga mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia menyebut oknum yang terlibat berada di level kepala seksi (kasi), terutama yang bertanggung jawab atas proses pengukuhan sertifikat. "Salah satunya di level itu. Karena kepala seksi yang bagian pengukuhan, kenapa tidak mengontrol itu?" tuturnya pada Selasa, 18 Februari 2025, yang dinukil koranaceh.net.
Namun, hasil investigasi internal Kementerian ATR/BPN menyimpulkan tidak ada keterlibatan pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Kepala Kantor Pertanahan di Bekasi. "Ya memang nggak terlibat," kata Nusron.
Meskipun demikian, ia menegaskan pejabat eselon 1 dan 2 tetap memiliki peran dalam pengawasan, terutama dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi tanggung jawab tim ajudikasi.[]
Tidak ada komentar