Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Jusuf Kalla Heran, Mahfud MD Desak Pidana Sertifikat Ilegal

Sejumlah petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Tangerang, Banten, pada Kamis (9/12025). (Foto: Ist).
Sejumlah petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Tangerang, Banten, pada Kamis (9/12025). (Foto: Ist).
Kasus pagar laut 30 km di Tangerang masih belum terungkap. Jusuf Kalla pertanyakan penegakan hukum, sementara Mahfud MD desak pemerintah pidanakan sertifikat ilegal.

Jakarta – Misteri pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum terungkap. Hingga kini, belum ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pemasang pagar laut yang sempat menghebohkan publik sejak awal Januari 2025.

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengaku heran dengan lambannya pengungkapan kasus ini. Ia membandingkan dengan kecepatan polisi dalam mengungkap kasus mutilasi yang hanya butuh dua hari.

"Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang yang dipotong lehernya (mutilasi). Tapi ini (kasus pagar laut) 30 kilometer enggak ada yang tahu siapa (pemiliknya),” kata Jusuf Kalla saat menghadiri acara di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Senin, 27 Januari 2025.

Jusuf Kalla saat memberi keterangan usai menghadiri acara di Kantor Dewan Masjid Indonesia, di Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/1/2025). (Foto: Ist).
Jusuf Kalla saat memberi keterangan usai menghadiri acara di Kantor Dewan Masjid Indonesia, di Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/1/2025). (Foto: Ist).

Sebagai informasi, menghimpun dari berbagai pemberitaan yang beredar di media, penemuan pagar bambu yang ditancapkan ke dasar laut pertama kali dilaporkan pada awal Januari 2025. Menyusul temuan tersebut, KKP melakukan penyegelan pada Kamis, 9 Januari 2025. Sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 18 Januari 2025, pagar laut tersebut akhirnya dibongkar dalam operasi yang melibatkan sekitar 600 prajurit TNI AL dan warga setempat.

Baca Juga:
Apa Hanya Jokowi dan Tuhan Yang Tahu Pagar Laut Itu?

Keberadaan pagar laut ini sebenarnya telah diketahui sejak Agustus 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada September 2024, pemerintah daerah Tangerang telah melaporkan temuan ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Namun, hingga kini, penyelidikan belum menemukan siapa dalang di balik pemasangan pagar tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat dengan Komisi IV DPR pekan lalu, menyatakan bahwa pemerintah masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam waktu 20 hari ke depan. Di sisi lain, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengaku belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.

"Kami hanya menyelidiki terkait dengan apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak. Tapi karena sudah diambil alih KKP, kita tunggu saja dari KKP. Sementara kami masih belum temukan tindak pidana," ujar Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, dalam breaking news yang disiarkan Kompas TV, pada Senin, 27 Januari 2025.

Penyelidikan kini berada di bawah koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Polisi menunggu hasil investigasi dari KKP sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Prof. Mahfud MD. (Foto: Dok. Koran Aceh).
Prof. Mahfud MD. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Sementara itu, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan secara ilegal terkait pagar laut ini harus dipidanakan. Menurutnya, penerbitan sertifikat tersebut merupakan bentuk kolusi yang melanggar hukum. "Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum," tulis Mahfud MD dalam akun X miliknya, pada Selasa, 28 Januari 2025, yang dikutip koranaceh.net.

Baca Juga:
Mahfud MD: Netralitas Aparat Lebih Penting Dibanding Pilkada Dipilih DPRD

Ia melanjutkan, pengusahaan perairan pesisir untuk swasta atau perorangan telah dilarang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," tambahnya.

Meskipun pagar laut telah dibongkar, pertanyaan mengenai siapa yang memasangnya dan apa tujuan di balik proyek misterius ini masih belum terjawab. Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.