EditorialNews

Apa Hanya Jokowi dan Tuhan Yang Tahu Pagar Laut Itu?

×

Apa Hanya Jokowi dan Tuhan Yang Tahu Pagar Laut Itu?

Sebarkan artikel ini



Hamdan Budiman
*Pemred Koran Aceh


Karena laut yang terbentang itu bukan sekadar perairan. Dan bukan pula untuk
disekat.

koranaceh.net ‒ Isu penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan
Tangerang, Banten, menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai
spekulasi. 


Dalam pernyataan resmi pada 25 Januari 2025, Raja Juli Antoni, mantan Wakil
Menteri ATR/BPN, mengklaim bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan
tanpa sepengetahuan para pejabat tinggi di Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 


Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan
administrasi pertanahan di Indonesia, yang tentunya menimbulkan pertanyaan
besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Baca Juga:
Menulis Jalan Sederhana untuk Hidup yang Lebih Bermakna, Ada Keajaiban
dalam Setiap Kata


Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto, yang menjabat pada 2023, juga mengungkapkan
ketidaktahuannya mengenai penerbitan hak guna bangunan di kawasan laut
Tangerang. Menariknya, ia baru mengetahui mengenai hal tersebut dari
pemberitaan media, yang menunjukkan bahwa ada komunikasi yang kurang baik
dalam lingkup kementerian. 


Ketidakjelasan ini kian menambah kerumitan dalam proses administrasi yang
seharusnya jelas dan terbuka bagi publik.





Agus Harimurti Yudhoyono, mantan Menteri ATR/BPN pada tahun 2024, juga
memberikan pernyataan bahwa penerbitan SHGB di wilayah pagar laut Banten
terjadi saat ia belum menjabat. 


Hal ini semakin mempertegas bahwa ada aspek-aspek tertentu dalam pengelolaan
sertifikat tanah yang tidak sepenuhnya diketahui oleh para pejabat yang
berwenang. 


Situasi ini menciptakan kesan bahwa ada ‘tangan-tangan’ yang tidak terlihat
yang mengatur atau mengakhiri proses penerbitan sertifikat ini tanpa
transparansi yang akurat.

Baca Juga:
Heboh Ratusan Milyar Dana Otsus Aceh Dihibahkan Untuk TNI/Polri &
Kejaksaan Tinggi


Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar
bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir?


Apakah hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Tuhan yang tahu mengenai
keadaan ini? 


Pungutan atas ketidakpastian ini dapat mengarah pada ketidakpercayaan publik
terhadap pemerintah dan lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat
terkait pertanahan.





Lebih jauh lagi, kasus ini memunculkan refleksi tentang pentingnya reformasi
dalam sistem pertanahan Indonesia. 


Diperlukan adanya pengawasan dan mekanisme yang jelas agar proses penerbitan
sertifikat tanah dapat berlangsung transparan, adil, dan akuntabel.

Baca Juga:
Mengenang 23 Tahun Po Tanglong Nanggroe: Nyala Semangat yang Tak Pernah
Padam


Pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada masalah ini agar masyarakat
tidak merasa dirugikan oleh keputusan yang diambil di luar pengetahuan
mereka. 


Pengelolaan pertanahan yang tidak transparan dapat memicu konflik sosial,
terutama di daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi seperti Tangerang.





Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai regulasi dan kebijakan terkait
penerbitan sertifikat bangunan di atas laut, yang harus sejalan dengan
kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.


Adalah penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali
terhadap semua sertifikat yang diterbitkan, serta mengambil langkah-langkah
tegas untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga:
NKRI Harga Mati di Tengah Krisis Lingkungan dan Korupsi


Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat
dipulihkan, dan pengelolaan pertanahan dapat dilakukan dengan lebih baik untuk
kepentingan semua pihak. 


Kasus izin penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang adalah contoh nyata
dari tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dalam pengelolaan sumber
daya alam dan hak masyarakat. 


Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi penting yang harus
dijunjung tinggi untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat dirasakan
manfaatnya oleh seluruh rakyat.[]