Apa Hanya Jokowi dan Tuhan Yang Tahu Pagar Laut Itu?

Hamdan Budiman
*Pemred Koran Aceh

Karena laut yang terbentang itu bukan sekadar perairan. Dan bukan pula untuk disekat.

koranaceh.net ‒ Isu penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi. 

Dalam pernyataan resmi pada 25 Januari 2025, Raja Juli Antoni, mantan Wakil Menteri ATR/BPN, mengklaim bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan para pejabat tinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan di Indonesia, yang tentunya menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Baca Juga:
Menulis Jalan Sederhana untuk Hidup yang Lebih Bermakna, Ada Keajaiban dalam Setiap Kata

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto, yang menjabat pada 2023, juga mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai penerbitan hak guna bangunan di kawasan laut Tangerang. Menariknya, ia baru mengetahui mengenai hal tersebut dari pemberitaan media, yang menunjukkan bahwa ada komunikasi yang kurang baik dalam lingkup kementerian. 

Ketidakjelasan ini kian menambah kerumitan dalam proses administrasi yang seharusnya jelas dan terbuka bagi publik.

Agus Harimurti Yudhoyono, mantan Menteri ATR/BPN pada tahun 2024, juga memberikan pernyataan bahwa penerbitan SHGB di wilayah pagar laut Banten terjadi saat ia belum menjabat. 

Hal ini semakin mempertegas bahwa ada aspek-aspek tertentu dalam pengelolaan sertifikat tanah yang tidak sepenuhnya diketahui oleh para pejabat yang berwenang. 

Situasi ini menciptakan kesan bahwa ada 'tangan-tangan' yang tidak terlihat yang mengatur atau mengakhiri proses penerbitan sertifikat ini tanpa transparansi yang akurat.

Baca Juga:
Heboh Ratusan Milyar Dana Otsus Aceh Dihibahkan Untuk TNI/Polri & Kejaksaan Tinggi

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir?

Apakah hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Tuhan yang tahu mengenai keadaan ini? 

Pungutan atas ketidakpastian ini dapat mengarah pada ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat terkait pertanahan.

Lebih jauh lagi, kasus ini memunculkan refleksi tentang pentingnya reformasi dalam sistem pertanahan Indonesia. 

Diperlukan adanya pengawasan dan mekanisme yang jelas agar proses penerbitan sertifikat tanah dapat berlangsung transparan, adil, dan akuntabel.

Baca Juga:
Mengenang 23 Tahun Po Tanglong Nanggroe: Nyala Semangat yang Tak Pernah Padam

Pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada masalah ini agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh keputusan yang diambil di luar pengetahuan mereka. 

Pengelolaan pertanahan yang tidak transparan dapat memicu konflik sosial, terutama di daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi seperti Tangerang.

Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai regulasi dan kebijakan terkait penerbitan sertifikat bangunan di atas laut, yang harus sejalan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Adalah penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap semua sertifikat yang diterbitkan, serta mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga:
NKRI Harga Mati di Tengah Krisis Lingkungan dan Korupsi

Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan, dan pengelolaan pertanahan dapat dilakukan dengan lebih baik untuk kepentingan semua pihak. 

Kasus izin penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang adalah contoh nyata dari tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan hak masyarakat. 

Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi penting yang harus dijunjung tinggi untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.