Heboh Ratusan Milyar Dana Otsus Aceh Dihibahkan Untuk TNI/Polri & Kejaksaan Tinggi
![]() |
Ilustrasi. (Dok. Koran Aceh). |
Hamdan Budiman
*Pemred Koran Aceh
Dana Otsus bukan sekadar angka; ia adalah janji untuk menghapus garis-garis kesenjangan di wajah Aceh. Jika dana yang seharusnya mensejahterahkan rakyat justru menjauh dari mereka yang paling membutuhkan, maka “ironis” adalah kata yang paling tepat.
koranaceh.net – Penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh kembali menjadi sorotan masyarakat. Baru-baru ini, publik digegerkan dengan kabar bahwa ratusan milyar rupiah dari dana otsus telah dihibahkan untuk kepentingan TNI, Polri, dan Kejaksaan Tinggi.
Baca Juga:
Instansi Vertikal Berhentilah Menyedot Dana Otonomi Khusus Aceh
Kebijakan ini mengundang beragam reaksi dari berbagai kalangan, karena
besarnya harapan masyarakat Aceh terhadap penggunaan dana Otsus Aceh tersebut
untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan membangun infrastruktur sosial.
Dana otsus adalah alokasi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom, dalam hal ini Aceh, sebagai kompensasi atas situasi sosial dan politik yang khas setelah konflik berkepanjangan.
Sejak bergulirnya otonomi khusus, masyarakat Aceh berharap dana tersebut
digunakan untuk pembangunan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan
pemberdayaan ekonomi lokal.
Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk; pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, dan pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Tapi realitasnya dari 2017-2024, Dana APBA atau Otsus Aceh Rp 308.388.997.885 telah dihibahkan untuk enam instansi vertikal yang terbentuk sebagai akibat dari otonomi daerah dan asas desentralisasi.
Baca Juga:
Otsus dan Pansus
Sementara Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak
diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka
Dekonsentrasi.
Banyak warga yang merasa bahwa alokasi dana yang besar ini semestinya
diprioritaskan untuk sektor-sektor lain yang lebih mendesak, seperti
pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, bukan untuk kemewahan kantor
instansi yang semenstinya ditalangi dengan APBN.
Selain itu, penyerapan anggaran yang sering kali tidak efisien juga menjadi
masalah yang serius. Korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana
publik sering kali mengakibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk
kepentingan masyarakat justru dialihkan ketempat lain yang tidak berkaitan
dengan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Kepala Program YLBH Banda Aceh, Hafizh, dalam temu pers di Kantor MaTA, Selasa
21 Januari 2025 di Banda Aceh mengatakan, sepanjang tahun 2017-2024,
Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah dalam APBA sebesar
Rp308.388.997.885, miliar untuk enam instansi vertikal di Aceh.
Polri (Polda Aceh) mendapat alokasi dana hibah Rp113.693.572.792 miliar,
Kejaksaan Tinggi Aceh, Rp83.477.800.081, Milyar, TNI (Kodam Iskandar Muda)
Rp79.207.935.012, Milyar.
Baca Juga:
Dana Otsus Akan Selesai, Bagaimana Masa Depan Masyarakat Aceh?
Tiga instansi lainnya adalah, Badan Intelejen Negara Daerah (Binda)
Rp24.946.690.000, miliar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Rp4.874.000.000, dan Badan Intelejen Strategis (BAIS) Aceh sebesar
Rp1.164.000.000 miliar.
Pemberian hibah kepada instansi vertikal ini, diduga menyalahi aturan Pemerintah Aceh sendiri. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh, Nomor: 115 Tahun 2018, tentang cara pemberian hibah, karena dana hibah yang disalurkan tidak berturut-turut setiap tahun. “Sedangkan instansi-instansi vertikal setiap tahun mendapatkan alokasi belanja hibah.”
Semestinya Pihak pemerintah provinsi Aceh mesti lebih transparan dalam
mengelola dan menginformasikan penggunaan dana otsus.
Mengembalikan kepercayaan akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan
partisipasi publik dalam pengelolaan dana akan menjadi langkah krusial untuk
mewujudkan tujuan otonomi khusus yang sebenarnya.[]
Tidak ada komentar