Otsus dan Pansus
Memang, penerimaan Aceh dari dana Otsus masih mengalir
sampai tahun 2022 sebesar 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU). Artinya,
selama 3 tahun kedepan, Anggaran Aceh masih stabil, tetapi, memasuki tahun 2023
sampai 2028, penerimaan Aceh dari dana Otsus tinggal 1 persen dari pagu DAU.
Itu artinya anggaran yang pembangunan yang biasa dinikmati Aceh terpangkas 50
persen.
Dan, pada mulai tahun 2029 mendatang, penerimaan Aceh sama dengan
penerimaan provinsi lain di Indonesia. Lalu siapkah kita, itulah pertanyaan
mendasar yang patut kita ajukan terus-menerus, karena mengingat angka
kemiskinan sampai pertengahan tahun ini masih diatas 15 persen, bahkan
tertinggi di Sumatera. Begitu juga angka penggangguran juga masih tinggi.
Kalau kita memahami angka kemiskinan dan pengangguran yang kedua
tertinggi di Sumatera, artinya penggunaan dana otsus selama ini dinilai belum
cukup memadai untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Aceh pasca konflik dan
Tsunami.
Belum cukup, belum memadai atau belum tepat sasaran dalam
pengelolaan dan penggunaan dana Acah yang sering disebut ‘peng samadiah’ korban
Tsunami dan korban konflik itu.
Bagi kita penggunaan dana Otsus itu, belum dikelola dengan benar,
paling tidak, kita bisa menilai dari temuan Pansus DPRA dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, bukan saja pengerjaan proyek dikurangi
volumenya, tetapi juga banyak proyek yang sudah lebih dari dua tahun dikerjakan
tetapi belum dimamfaatkan.
Diberbagai daerah kabupaten/kota banyak terdapat proyek terbengkalai
atau tidak digunaka, dan dibangun tidak sesuai dengan perencanaan, , seperti di
Banda Aceh, Aceh Selatan, Pidie, Lhok Seumawe, Sabulussalam, dll yang
berpotensi merugikan keuangan negara puluhan milyar.
Di Banda Aceh ada Proyek Gedung Madani Center Jadi Temuan BPK, dan
di Langsa, Pansus VII DPRA Temukan Proyek Runway Airstrip Rp 9,3 Miliar di
Langsa Diduga Rugikan Keuangan Negara. Adanya banyak temuan lain, baik oleh BPK
maupun Pansu DPRA.
Bukan karena hanya rekomendasi BPK
kepada gubernur Aceh agar memberikan sanksi kepada pejabat yang dinilai melanggar
hukum dalam pengerjaan proyek, tetapi masyarkat berharap semua penyelewengan
dibawa kejalur hukum dan diberi sangsi tegas terhadap perusahaan pelaksan.(*)
Tidak ada komentar