Dua Kontraktor Mangkir dari Sidang Korupsi Wastafel Dinas Pendidikan Aceh


Banda Aceh -  Teuku Iskandar alias Tu Is dan Syifak Muhammad Yus, dua kontraktor pelaksana pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh, mangkir dari panggilan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu, 16 Oktober 2024. Keduanya diduga memiliki hubungan dengan Bustami Hamzah, bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Sidang tersebut membahas dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar. Syifak Muhammad Yus tercatat sebagai penerima terbanyak dengan 159 paket, sementara Tu Is hanya mengelola empat paket. Selain Syifak dan Tu Is, dua nama lain yang juga mangkir dari sidang adalah Muhammad Hafidh dan Teuku Izin alias Apung.

Zulfikar, ketua majelis hakim, menyebutkan bahwa para penerima paket pengadaan wastafel yang tidak hadir ini merupakan bagian dari daftar penerima paket yang diharapkan memberikan kesaksian penting. Dalam daftar tersebut, nama-nama lain yang disebutkan adalah Rajuan Bin Sabri Sulaiman, Asnawi alias BG Nawi Bin Adnan, Syahrul, T Muhammad Roman alias Ampon, Herizal, M Arif Kurniawan, Teuku Mursalli, T Syahrizal, dan Roni Yulianto.

Dalam persidangan sebelumnya, Muzafar, bekas Kepala Bagian Program di Dinas Pendidikan Aceh, mengungkapkan bahwa rapat pembahasan relokasi anggaran pengadaan wastafel tahun 2020 dilakukan di ruang Bustami Hamzah pada 12 April 2020, sekitar pukul 22.30 hingga 23.00 WIB. Meskipun hadir bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, T Nara Setia, hanya T Nara Setia yang diizinkan mengikuti rapat tersebut, sementara yang lainnya menunggu di luar.

Hingga kini, Bustami Hamzah dan T Nara Setia belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi pada esok hari. [Hamdan Budiman]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.