Pemerintah Aceh Terima Hibah Aset dari KPK, Siap Optimalkan untuk Kemandirian Daerah
Pemerintah Aceh kembali menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang berlokasi di Jakarta Selatan ini diharapkan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan daerah.
Jakarta – Pemerintah Aceh resmi menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah acara serah terima yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Februari 2025. Selain Pemerintah Aceh, KPU juga turut mendapatkan aset hasil rampasan negara tersebut.
Baca Juga:
Pisah Sambut Pj Gubernur Aceh Safrizal dan Gubernur Muzakir Manaf
Berlangsung Khidmat
Hadir dalam acara tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Dirwansyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh T. Aznal Zahri. Mereka mewakili Pemerintah Aceh dalam proses penerimaan aset yang diberikan oleh KPK.
Plt Sekda Aceh Muhammad Dirwansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan dikelola dengan baik dan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin mengelola dan mengoptimalkan aset ini untuk kepentingan serta kemajuan Pemerintah Aceh, khususnya bagi masyarakat Aceh," ujar Dirwansyah.
Lebih lanjut, ia menilai hibah aset ini menjadi momentum penting bagi Aceh dalam meningkatkan pendapatan daerah dari luar wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Aceh dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui pengelolaan aset yang tertib dan produktif.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Fokus Dongkrak Ekonomi dengan Kebijakan Strategis
Dirwansyah juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menjaga dan memanfaatkan aset hibah tersebut dengan optimal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia bahkan menyatakan kesediaan Aceh untuk menerima hibah barang rampasan negara lainnya jika masih memungkinkan.
"Pemerintah Aceh dengan senang hati masih sangat bersedia menerima hibah atas barang-barang rampasan negara lainnya," pungkasnya.[]
Tidak ada komentar