Pemerintah Prioritaskan Izin Tambang bagi UMKM Pasca Revisi UU Minerba

Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat berpidato dalam acara serah terima jabatan dan pisah sambut dengan dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) periode 2019-2024 Teten Masduki di gedung Smesco, Jakarta, Senin (21/10/2025). (Foto: umkm.go.id).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat berpidato dalam acara serah terima jabatan dan pisah sambut dengan dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) periode 2019-2024 Teten Masduki di gedung Smesco, Jakarta, Senin (21/10/2025). (Foto: umkm.go.id).

Pengusaha yang mendapat IUP wajib menjalankan program pembinaan bagi masyarakat setempat.

Jakarta ‒ Pemerintah akan memprioritaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pengusaha kecil dan menengah (UMKM) yang berada di sekitar wilayah tambang, menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa meskipun izin tersebut diberikan kepada UMKM, sektor perizinan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:
Penambangan Ugal-Ugalan, Perlu Audit Lingkungan

"Kami akan berkoordinasi menentukan syarat-syarat dan prasyarat terkait bagaimana bisa mengoptimalkan UU agar memberikan kemanfaatan yang maksimal dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah," kata Maman, dikutip dari Antara, Minggu, 23 Februari 2025.

Menurutnya, hanya pengusaha yang berasal dari daerah sekitar lokasi tambang yang berhak mendapatkan IUP melalui mekanisme ini.

Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan prasyarat khusus bagi pemegang izin usaha tambang dari kalangan UMKM, salah satunya adalah kewajiban menjalankan program pembinaan atau corporate business responsibility (CBR).

"Pemilik-pemilik IUP tambang yang melalui mekanisme usaha kecil menengah itu wajib melakukan pembinaan akhir. Maksudnya, mereka harus membangun ikatan bisnis dengan masyarakat di sekitar tambang," ujarnya.

Baca Juga:
Konsorsium Arab Saudi Minati Investasi di Aceh, Gubernur Muzakir Manaf: Peluang Besar untuk Pertumbuhan Ekonomi

Revisi UU Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, juga mengatur pemberian izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Sementara itu, perguruan tinggi hanya akan mendapatkan manfaat dari industri tambang dalam bentuk dana riset dan beasiswa, tanpa diberikan hak pengelolaan tambang.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.