BKN Minta Instansi Lanjutkan Pengusulan NIP CPNS dan PPPK hingga Pengangkatan CASN 2024 Selesai

Ilustrasi peserta CASN saat mengikuti ujian CAT (Computer Assisted Test). (Foto: Ist).
Ilustrasi peserta CASN saat mengikuti ujian CAT (Computer Assisted Test). (Foto: Ist).

BKN minta instansi pemerintah terus lanjutkan pengusulan NIP CPNS dan PPPK hingga proses pengangkatan CASN 2024 selesai. Jadwal pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026.  

koranaceh.net Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi pemerintah untuk terus melanjutkan pengusulan nomor induk pegawai (NIP) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga proses pengangkatan CASN 2024 selesai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan, dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga:
Pemerintah Undur Jadwal Pengangkatan ASN, CPNS di Akhir Tahun 2025 dan PPPK pada Maret 2026

“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024," kata Zudan, seperti di kutip dari laman resmi BKN.

"Maka, BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK sampai dengan pengangkatan selesai,” sambungnya.

Dalam surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, ditetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025, dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Baca Juga:
BKN Targetkan Penetapan NIP CASN 2024 Selesai Sebelum Pengangkatan

Sementara itu, usul penetapan NIP PPPK 2024 akan dilakukan paling lambat 30 November 2025. Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK akan ditetapkan menjadi TMT 1 Maret 2026, dengan pelaksanaan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.

Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

“Ini kebijakan-kebijakan dalam rangka kita memastikan bahwa proses ini terus berlanjut sampai dengan penerbitan SK CPNS maupun SK PPPK,” imbau Prof. Zudan.

Zudan menegaskan bahwa BKN akan terus mendukung instansi pemerintah dalam memastikan proses pengangkatan CASN 2024 berjalan sesuai jadwal. “Kami berharap seluruh instansi dapat bekerja sama dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan agar proses pengangkatan dapat berjalan lancar,” tukasnya. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.