Pemerintah Undur Jadwal Pengangkatan ASN, CPNS di Akhir Tahun 2025 dan PPPK pada Maret 2026

Rapat kerja (Raker) Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (4/3/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: HO-Kementerian PANRB).
Rapat kerja (Raker) Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (4/3/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: HO-Kementerian PANRB).

Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengangkatan ASN hingga akhir 2025-2026 serta mempercepat penataan pegawai non-ASN sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.

koranaceh.net Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN).

Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang semula dijadwalkan lebih awal kini diperkirakan berlangsung pada Oktober 2025, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diangkat pada Maret 2026.

Baca Juga:
BKN Prediksi 229.901 ASN dan PPPK Terdampak Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih Prabowo

Melansir kompas.com, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan keputusan ini telah dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025. Ia memastikan bahwa seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN akan tetap diangkat menjadi ASN, baik sebagai CPNS maupun PPPK.

“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Rini seperti yang dikutip koranaceh.net.

Lebih lanjut, Menteri PANRB tersebut menegaskan kebijakan ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah penyelesaian menyeluruh agar semua pelamar yang lulus bisa mendapatkan kejelasan status. “Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” terangnya.

Ia pun membantah perubahan jadwal ini disebabkan oleh efisiensi anggaran. “Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” tambah Rini.

Baca Juga:
Pj Gubernur Safrizal Ikuti Rapat Penataan Tenaga Non-ASN, Seleksi PPPK Diperpanjang

Keputusan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mempercepat penataan pegawai non-ASN. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026.

Menurut Rini, langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu, 5 Maret 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 UU ASN.

Baca Juga:
Pegawai Kontrak Pemerintah Aceh Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengangkatan Sebagai PPPK Penuh Waktu

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat  maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu saat memimpin raker.

Dengan demikian, proses penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan segera diselesaikan secara sistematis demi kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi dalam pemerintahan.

Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN tahun 2024 dengan total formasi 1.266.081, yang terdiri atas 248.970 formasi CPNS dan 1.017.111 formasi PPPK (data per Januari 2025). Seleksi CPNS sudah dimulai sejak Agustus 2024, PPPK Tahap 1 pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.