Dishub Banda Aceh Survei dan Lakukan Penataan PKL di Jalan Diponegoro dan Sekitarnya Jelang Akhir Ramadan

Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Wahyudi, bersama jajarannya saat menyurvei PKL di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Banda Aceh, Minggu (23/3/2025). (Foto: HO-Dishub Banda Aceh).
Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Wahyudi, bersama jajarannya saat menyurvei PKL di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Banda Aceh, Minggu (23/3/2025). (Foto: HO-Dishub Banda Aceh).

Dishub Banda Aceh bersama Satpol PP dan UPTD Pasar melakukan survei dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Diponegoro dan sekitarnya untuk menjaga kelancaran lalu lintas di akhir Ramadan.

koranaceh.net Menjelang akhir Ramadan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan UPTD Pasar telah menyurvei dan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik, terutama di Jalan Diponegoro dan sekitarnya.

Survei dan penataan ini juga sudah berlangsung sejak Jumat malam, 21 Maret 2025. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan para PKL agar tidak berjualan di badan jalan.

Baca Juga :
Pemerintah Aceh Gelar Mudik Gratis dan Siapkan Pengendalian Transportasi Lebaran 2025

Kegiatan ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan PKL tetap bisa berjualan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Dishub berkolaborasi dengan Satpol PP dan UPTD Pasar sudah melakukan survei ke lapangan dan mengingatkan PKL, baik yang reguler maupun musiman, agar tidak berjualan di badan jalan," ujar Wahyudi dalam keterangannya, Minggu, 23 Maret 2025.

Menurutnya, pemerintah memberikan dispensasi bagi PKL untuk tetap berjualan, tetapi dengan aturan yang harus dipatuhi. Seperti di Jalan Diponegoro, pedagang diperbolehkan menjajakan dagangan mereka setelah salat tarawih.

"PKL boleh berjualan dengan jarak satu meter setengah ke belakang dari garis marka parkir kendaraan, ini sudah kita sampaikan kepada mereka," jelasnya.

Baca Juga :
Bus Trans Koetaradja Kembali Beroperasi, 14 Rute Layani Banda Aceh dan Aceh Besar

Sementara itu, aturan yang sedikit berbeda berlaku bagi pedagang yang menjual pakaian dengan berlapakkan mobil. Mereka diperbolehkan membuka lapak setelah shalat magrib tetapi baru bisa mulai berjualan setelah salat tarawih.

Selain Jalan Diponegoro, pengaturan serupa juga diterapkan di Jalan K. H. Ahmad Dahlan dan Jalan Chik Pante Kulu. PKL di kedua jalan tersebut diizinkan berdagang setelah salat tarawih, tetapi harus berkoordinasi dengan pemilik toko dan tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan, yakni dua meter dari bibir trotoar.

Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama menjelang akhir Ramadan yang biasanya lebih padat, Dishub Banda Aceh bakal menerjunkan petugasnya mulai Senin mendatang.

"Mulai Senin esok, kita akan menurunkan petugas untuk mengatur lalu lintas pada jalan-jalan tersebut," tambah Wahyudi. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.