Penunjukan Plt Direktur Utama Bank Aceh Masih Dikaji, Manajemen Pastikan Kepatuhan Regulasi
RUPSLB Bank Aceh bahas usulan Plt Direktur Utama, keputusan masih dikaji sesuai regulasi.
koranaceh.net – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah yang berlangsung pada 17 Maret 2025 membahas usulan penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh.
Namun, hingga kini keputusan tersebut masih dalam tahap kajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga :
Bank Aceh Syariah Lakukan Restrukturisasi Kepengurusan, Usulkan Calon
Direksi Baru ke OJK
"Saat ini kami masih dalam tahap kajian untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami terus berkoordinasi dengan OJK guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola bank," ujar Iskandar, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, dalam keterangan tertulis yang diterima koranaceh.net, Selasa, 25 Maret 2025.
Proses penunjukan Plt Direktur Utama, lanjutnya, harus memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
Regulasi ini mengatur prosedur pengangkatan pelaksana tugas, penerapan tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang terintegrasi dalam operasional perbankan.
Manajemen Bank Aceh saat ini, sebutnya, tengah melakukan kajian hukum serta analisis risiko terkait usulan tersebut. Kajian ini dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.
Baca Juga :
Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh
Dalam RUPSLB
Sementara proses kajian masih berlangsung, tugas Pelaksana Direktur Utama Bank Aceh tetap dijalankan oleh M. Hendra Supardi. Hal ini, tulis Iskandar dalam keterangannya, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
Keputusan tersebut, lanjutnya, juga telah mendapatkan pencatatan dari OJK melalui Surat OJK Nomor S-81/KO.15/2025 tertanggal 14 Februari 2025 terkait penunjukan Direktur Pengganti sebagai Plt Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.
Iskandar juga menegaskan bahwa Bank Aceh tetap beroperasi seperti biasa dan memastikan seluruh layanan perbankan berjalan optimal.
"Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang berlaku. Bank Aceh tetap fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan," tukasnya. []
Tidak ada komentar