Presiden Prabowo Minta THR Dibayar Maksimal Sepekan Sebelum Lebaran, Ojol dan Kurir Juga Dapat Bonus

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), Menhub Dudy Purwagandhi (keenam kiri), Menaker Yussierli (keenam kanan), Seskab Teddy Indra Wijaya (kanan), CEO Gojek Patrick Walujo (kelima kiri) dan CEO Grab Anthony Tan (kelima kanan) serta perwakilan pengemudi ojek daring menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Presiden Prabowo mengumumkan pengemudi ojek daring bakal mendapatkan bonus THR Idul Fitri 1446 H yang besarannya masih dibahas oleh kementerian dan pihak terkait. (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra/sgd/YU).
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), Menhub Dudy Purwagandhi (keenam kiri), Menaker Yussierli (keenam kanan), Seskab Teddy Indra Wijaya (kanan), CEO Gojek Patrick Walujo (kelima kiri) dan CEO Grab Anthony Tan (kelima kanan) serta perwakilan pengemudi ojek daring menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Presiden Prabowo mengumumkan pengemudi ojek daring bakal mendapatkan bonus THR Idul Fitri 1446 H yang besarannya masih dibahas oleh kementerian dan pihak terkait. (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra/sgd/YU).
Presiden Prabowo Subianto minta THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD dibayar maksimal sepekan sebelum Lebaran. Ojol dan kurir juga dapat bonus hari raya.

koranaceh.net Presiden Prabowo Subianto meminta agar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, serta BUMD dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga:
Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Cair Tiga Minggu Sebelum Lebaran

“Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” ucap Prabowo. Meskipun demikian, Presiden belum mengungkapkan besaran THR yang harus dibayarkan. Rincian nilai THR akan ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui surat edaran.

Tidak hanya bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, Prabowo juga meminta perusahaan layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) serta kurir.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberi bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujarnya.

Mekanisme penyaluran THR kepada ojol dan kurir akan diatur lebih lanjut oleh Kemnaker melalui surat edaran. “Untuk besaran dan mekanisme pemberian hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundangkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” jelas Prabowo.

Baca Juga:
BKN Targetkan Penetapan NIP CASN 2024 Selesai Sebelum Pengangkatan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk para pengemudi ojol dan kurir yang selama ini berkontribusi besar dalam perekonomian. Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk dalam hal pembayaran THR. “Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” tambahnya. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.