Pemko Banda Aceh Bakal Terapkan Tapping Box, DPRK Minta Fokus ke Usaha Menengah dan Besar

Ilustrasi alat perekam transaksi usaha otomatis (Tapping Box) yang terpasang pada mesin kasir di salah satu gerai makanan cepat saji. (Foto: Ist).
Ilustrasi alat perekam transaksi usaha otomatis (Tapping Box) yang terpasang pada mesin kasir di salah satu gerai makanan cepat saji. (Foto: Ist).
Pemko Banda Aceh bakal gelar sosialisasi Tapping Box untuk pajak usaha. Anggota komisi I DPRK beri saran agar fokus pada usaha menengah dan besar terlebih dahulu.

koranaceh.net Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) akan menggelar sosialisasi penerapan sistem Tapping Box pada Rabu, 16 April 2025 mendatang. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong transparansi dan efektivitas dalam pelaporan pajak daerah.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPKK Banda Aceh, Zuhri, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Tapping Box akan dipasang di 301 lokasi usaha di Kota Banda Aceh. “Sasaran kita ada 301 yang akan dipasang Tapping Box per kawasan, yang paling utama itu perhotelan, rumah makan, parkir dan tempat hiburan,” kata Zuhri, pada Minggu, 13 April 2025.

Baca Juga :
Ekspor Langsung Minyak Nilam ke Prancis, Wali Kota Banda Aceh: Ini Momentum Kebangkitan Industri Atsiri Aceh

Ia menjelaskan, alat tersebut bakal merekam transaksi usaha secara otomatis sehingga dapat meminimalisir potensi penghindaran pajak. “Semoga dengan adanya Tapping Box nanti dapat mewujudkan transparansi, asas efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah,” ujarnya.

Langkah Pemerintah Kota Banda Aceh ini, selain mendapat dukungan, juga menuai catatan dari anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah. Ia menyambut baik rencana tersebut sebagai bentuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banda Aceh dan penertiban, terutama terhadap tempat usaha yang enggan memasang Tapping Box.

Meski begitu, ia memberikan catatan agar pelaksanaannya lebih selektif dan tidak dilakukan serentak di semua kawasan atau jenis usaha.

“Saya kurang sepakat apabila penerapan Tapping Box ini dilakukan per kawasan ke semua jenis tempat usaha. Dengan keterbatasan alat, saya menyarankan Pemko menargetkan penggunaan alat ini terlebih dahulu di tempat-tempat usaha skala menengah dan besar di semua wilayah kota, tidak hanya di kawasan-kawasan tertentu,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi DPRK Banda Aceh, pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga :
Wali Kota Illiza Minta OPD Fasilitasi Pemeriksaan BPK Terkait LKPD 2024

Ia menambahkan, para pelaku usaha tidak harus khawatir. Sebab, pajak tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program-program publik perbaikan infrastruktur, bantuan sosial, hingga pelatihan keterampilan.

"Jadi bagi saya aneh bila ada yang menolak pemasangan Tapping Box ini, karena di lapangan banyak yang telah menerapkan harga beserta pajak dalam setiap produk usaha yang di konsumsi masyarakat,” terang Arief.

Sementara untuk pelaku usaha kecil, anggota Badan Musyarawarah (Banmus) DPRK Banda Aceh ini menyarankan agar kebijakan ini dikaji secara lebih mendalam supaya tidak menjadi beban bagi para pedagang.

Menurutnya, mereka yang mencari rezeki di skala ini akan kesulitan untuk bersaing ketika membebankan pajak di dalam dagangannya. "Harus dicari penerapan yang tidak memberatkan dengan mempertimbangkan daya beli di usaha kecil ini," jelas Arief.

“Jadi pada saat ini, saya meminta kepada Bu Illiza agar dapat fokus kepada usaha-usaha menengah dan besar terlebih dahulu,” tukas Arief. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.