Wali Kota Illiza Minta OPD Fasilitasi Pemeriksaan BPK Terkait LKPD 2024

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal (kanan) dan Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Aceh, Syafruddin Lubis (kiri) dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Balai Kota Banda Aceh, Rabu (9/4/2025). (Foto: HO-Pemko Banda Aceh).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal (kanan) dan Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Aceh, Syafruddin Lubis (kiri) dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Balai Kota Banda Aceh, Rabu (9/4/2025). (Foto: HO-Pemko Banda Aceh).

Wali Kota Illiza instruksikan OPD bantu BPK periksa keuangan Pemko. Pemeriksaan LKPD 2024 ini jadi ujian akuntabilitas "negeri syariah".

koranaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menerima Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh untuk melaksanakan pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Dalam penyambutan resmi yang digelar di Balai Kota Banda Aceh, Rabu, 9 April 2025, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terbuka dan kooperatif dalam menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga :
Illiza Tegaskan Semangat Kolaborasi Kunci Kemajuan Banda Aceh

“Kepada seluruh OPD saya minta untuk memfasilitasi kebutuhan Tim Pemeriksa BPK, terutama dalam penyediaan data yang dibutuhkan selama proses audit,” ujar Illiza dalam sambutannya.

Rombongan BPK RI yang hadir dalam kegiatan ini dipimpin oleh Syafruddin Lubis selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa, bersama Ketua Tim Pemeriksa Cut Resi Iramelati dan sejumlah anggota tim lainnya.

Mereka disambut langsung oleh Wali Kota Illiza didampingi Asisten Administrasi Umum Faisal, Plt Kepala BPKK Alriandi Adiwinata, serta Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti.

Pemeriksaan terperinci ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan LKPD Tahun 2024 oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada BPK pada 27 Maret lalu. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, hingga 9 Mei 2025, dengan batas waktu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maksimal 60 hari sejak LKPD diterima.

Baca Juga :
Temuan BPK Jadi Masukan bagi Pemerintah Aceh, Plt Sekda: Kami Terus Berbenah

“Sesuai aturan, setelah menerima LKPD dari Pemko, BPK harus menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum 60 hari,” jelas Syafruddin.

Wali Kota Illiza menyatakan bahwa komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik tidak bisa ditawar, apalagi Banda Aceh sebagai kota dengan status penerapan syariat Islam yang kuat. Menurutnya, akuntabilitas keuangan adalah bagian dari citra dan integritas daerah.

“Secara akuntabilitas ini sangat penting, karena menjadi identitas kita sebagai negeri syariah, kita harus selalu menjadi model dalam tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Illiza juga menyampaikan apresiasi kepada BPK atas peran pengawasannya yang terus memberikan masukan dan evaluasi. Ia mengakui bahwa meskipun Pemko Banda Aceh telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 16 tahun berturut-turut, bukan berarti tidak ada ruang untuk perbaikan.

“Meskipun kita sudah mendapatkan WTP berturut-turut, kita tidak boleh berpuas diri. Masih ada kekurangan yang harus dibenahi. Karena itu kami menyambut baik pemeriksaan ini sebagai bentuk pembinaan,” ujar Illiza.

Pemeriksaan ini diharapkan menjadi langkah korektif yang memperkuat prinsip transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran publik, serta mendorong terciptanya sistem pengawasan internal yang lebih kokoh di tubuh Pemerintah Kota Banda Aceh. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.