Satpol PP WH Aceh Gelar Rakor Bahas SOP Penegakan Salat Jamaah Sesuai Instruksi Gubernur
Satpol PP WH Aceh gelar rakor bahas SOP penegakan salat berjamaah sesuai Instruksi Gubernur 2025. Penegakan ditekankan harus persuasif.
koranaceh.net – Pemerintah Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas kabupaten/kota untuk merumuskan standar operasional prosedur (SOP) penegakan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 terkait pelaksanaan salat fardhu berjamaah dan aktivitas mengaji di satuan pendidikan. Rakor ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Aula Kantor Satpol PP WH Aceh, Banda Aceh.
Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat Satpol PP WH Provinsi Aceh dan kepala Satpol PP WH dari seluruh kabupaten/kota. Fokus utama kegiatan adalah menyusun langkah teknis agar pelaksanaan instruksi gubernur bisa berjalan seragam dan efektif di seluruh Aceh, sekaligus tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.
Baca Juga :
Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Diganjar Atas Komitmen Bangun
Ekosistem Halal
Kepala Satpol PP WH Aceh, Jalaluddin, menyatakan bahwa penyusunan SOP yang solid dan disepakati bersama menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan tugas di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda-beda.
"Kita harapkan nanti rapat ini melahirkan SOP di lapangan guna memudahkan kita dalam pelaksanaan tugas. SOP ini akan kita susun bersama-sama agar bisa diterima masyarakat sehingga Ingub ini bisa berjalan cepat di seluruh Aceh," ujar Jalaluddin.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, yang membuka langsung rapat tersebut, menekankan pentingnya keseragaman pelaksanaan di semua tingkatan wilayah. Ia mengingatkan bahwa koordinasi yang baik antara Satpol PP WH provinsi dan kabupaten/kota adalah kunci keberhasilan implementasi Ingub tersebut.
"Rakor ini sangat penting agar selaras semuanya, jangan di provinsi bicara penerapan Ingub, sementara di kabupaten/kota belum beraksi," tegas Nasir.
Dalam arahannya, Nasir juga mengimbau agar pendekatan persuasif menjadi prioritas dalam implementasi penegakan kebijakan tersebut. Ia meminta jajaran Satpol PP WH untuk mengedepankan edukasi dan sosialisasi sebelum masuk pada langkah pengawasan dan evaluasi.
"Penegakan harus dimulai dengan langkah persuasif, sosialisasi dengan baik, lalu awasi dan evaluasi," tambahnya.
Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Satpol PP WH Aceh dalam menindaklanjuti instruksi gubernur. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan terobosan penting dalam memperkuat identitas syariah di Aceh.
Baca Juga :
Plt Sekda Aceh: BRA Harus Jadi Solusi Nyata bagi Eks Kombatan dan Korban
Konflik
"Yang dicanangkan pak gubernur mari sama-sama kita dukung dan kita pastikan bisa berjalan sesuai harapan," kata Ilmiza.
Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan seperti ini tidak bisa diperlakukan seperti proyek fisik yang berjalan otomatis, melainkan memerlukan perhatian dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan. "Kalau namanya pembangunan fisik, proyek, itu bisa berjalan otomatis, tapi terkait hal ini perlu perhatian serius dari pemangku kebijakan," ungkapnya.
Ilmiza juga menyampaikan keyakinannya bahwa salat berjamaah memiliki dampak besar terhadap kemuliaan dan martabat masyarakat Aceh secara menyeluruh. "Dengan salat jamaah, saya yakin Aceh akan mulia dan bermartabat," pungkasnya.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar rakor ini mengamanatkan kewajiban pelaksanaan salat fardhu berjamaah bagi aparatur pemerintah dan masyarakat, serta pembiasaan mengaji di lembaga pendidikan. Pemerintah Aceh menilai kebijakan ini penting dalam memperkuat nilai-nilai syariah di ruang publik dan membentuk karakter masyarakat yang religius dan berdisiplin. [*]
Tidak ada komentar