Wali Kota Banda Aceh Tertibkan Bangunan Langgar GSB, 29 Usaha Terdata Melanggar
Wali Kota Banda Aceh tertibkan 29 usaha langgar GSB. Warung hingga rumah kos setuju bongkar sendiri bangunan di ruang publik usai disosialisasi.
koranaceh.net – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memimpin langsung penertiban tempat usaha yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah kawasan kota. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, dengan menyasar warung kopi, kafe, rumah makan, hingga bangunan lain yang terbukti melanggar aturan tata ruang dengan mendirikan bangunan di area publik.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Banda Aceh Cut Ahmad Putra beserta jajaran serta puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Wali kota bersama tim berdialog langsung dengan pemilik usaha yang bangunannya ditertibkan, menggunakan pendekatan persuasif dan humanis.
Baca Juga :
Pemko Banda Aceh Bakal Terapkan Tapping Box, DPRK Minta Fokus ke Usaha Menengah dan Besar
“Penambahan kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004. Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” tegas Illiza.
Lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi kawasan Jambo Tapee, sebuah warung kopi di Jalan Syiah Kuala, beberapa kafe di Jalan Pocut Baren, dan area padat lalu lintas di Simpang Lima. Di titik-titik tersebut, para pemilik usaha menyatakan kesediaannya membongkar bangunan pelanggar secara mandiri dan menandatangani kesepakatan tertulis dengan pemerintah kota.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh mencatat, sejauh ini ada 29 bangunan yang melanggar GSB. Pelanggaran tidak hanya terbatas pada usaha kuliner, namun juga mencakup rumah kos, gudang penyimpanan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian besar pelanggar sebelumnya telah mendapat teguran dan sosialisasi dari instansi terkait.
Wali kota berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar lebih tertib dan menaati peraturan yang berlaku. “Keluhan masyarakat terus kami terima, terutama soal menyempitnya area parkir yang menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan. Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Illiza.
GSB adalah garis batas minimal antara bangunan dengan fasilitas umum seperti jalan, sungai, atau saluran utilitas lainnya. Wilayah ini merupakan ruang publik yang dilarang dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Pemerintah Kota menegaskan, pemanfaatan area tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesadaran bersama untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota yang kita cintai,” tutup Illiza.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan berdaya guna untuk seluruh warganya. Pemantauan dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh elemen kota menaati regulasi yang berlaku. [*]
Tidak ada komentar