Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD
|
Ilustrasi penipuan bermodus aktivasi IKD. (Foto: Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT). |
Disdukcapil Banda Aceh ingatkan warga waspada penipuan aktivasi IKD. Proses resmi hanya tatap muka, bukan lewat telepon. Laporkan ke 08116815919.
koranaceh.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan bermodus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Modus ini memanfaatkan ketidaktahuan warga tentang prosedur aktivasi IKD untuk mengakses data pribadi secara ilegal.
Baca Juga :
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di PT Pos Rimo ke
Penyidikan
Pelaku diketahui menghubungi calon korban melalui sambungan telepon atau pesan WhatsApp, lalu mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Dalam aksinya, mereka meminta data pribadi dengan dalih untuk mempermudah proses aktivasi IKD. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku juga mencoba meminta imbalan uang.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi melalui telepon ataupun platform digital lain. "Proses aktivasi identitas kependudukan digital selalu dilakukan secara langsung dan tatap muka di hadapan petugas resmi," ujar Emila, pada Senin, 5 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa seluruh layanan aktivasi IKD hanya dilaksanakan pada jam kerja di kantor Disdukcapil, atau dalam kegiatan layanan luar kantor melalui program Jemput Bola Disdukcapil.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku petugas dan menawarkan layanan aktivasi IKD di luar mekanisme resmi.
Disdukcapil juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama dalam situasi yang mencurigakan. "Mari bersama-sama kita jaga keamanan data pribadi dan jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku-ngaku sebagai petugas," lanjut Emila.
Untuk mencegah makin banyak korban, masyarakat diminta melaporkan setiap upaya penipuan yang mereka temui ke nomor pengaduan resmi milik Disdukcapil Banda Aceh di 08116815919.
IKD sendiri merupakan program pemerintah dalam digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Meski menawarkan kemudahan, program ini juga membuka potensi penyalahgunaan apabila masyarakat tidak diberikan edukasi yang memadai mengenai prosedur dan batas kewenangan petugas.
Dengan imbauan ini, Disdukcapil berharap warga Banda Aceh dapat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan digital yang mengatasnamakan pelayanan publik. [*]
Tidak ada komentar