DPRA Setujui Rancangan Perubahan UUPA, Pemerintah Aceh Dorong Pengesahan di DPR RI Tahun Ini
DPRA setujui draft perubahan UUPA. Pemerintah Aceh ajak semua pihak kawal pengesahan di DPR RI demi keberlanjutan otonomi dan perdamaian.
koranaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui draft rancangan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Rabu, 21 Mei 2025. Persetujuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli.
Draft perubahan yang disetujui memuat usulan perubahan terhadap delapan pasal, yakni Pasal 7, 11, 160, 165, 183, 192, 235, dan 270, serta penambahan satu pasal baru, yakni Pasal 251A.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan norma-norma tertentu dengan kebutuhan aktual, terutama dalam konteks penguatan otonomi dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh.
Baca Juga :
Gubernur Muzakir Lantik 74 Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV
Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam forum paripurna itu, menegaskan pentingnya dukungan dan sinergi semua pihak agar draf tersebut bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI dan Presiden.
“Kita berharap proses di tingkat nasional berjalan dengan baik. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas,” kata Nasir dalam pidatonya.
Nasir menjelaskan bahwa beberapa pasal yang diusulkan untuk diubah berkaitan erat dengan kepentingan Aceh dalam mempertahankan kekhususannya sebagaimana dijamin dalam UUPA.
Salah satu sorotan utama adalah penguatan terhadap regulasi perpanjangan Dana Otonomi Khusus serta penegasan kewenangan Pemerintah Aceh yang selama ini dinilai belum optimal dalam implementasinya.
“Penyesuaian beberapa norma pada pasal tertentu dalam UUPA, terutama berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan Penguatan Kewenangan Aceh, merupakan suatu keniscayaan, selama penyesuaian tersebut dilakukan dengan kehati-hatian,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRA atas semangat kebersamaan dalam menyusun dan menyetujui draft tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif di tingkat lokal perlu diteruskan hingga ke tingkat pusat agar proses legislasi tidak terhenti di tengah jalan.
“Harapan kita, proses selanjutnya dapat kita kawal bersama sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden Republik Indonesia,” ucap Nasir.
Baca Juga :
Gubernur Mualem Terima Draf Revisi UUPA, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kewenangan Aceh
Dalam pidato penutupnya, Nasir mengingatkan bahwa UUPA adalah produk hukum yang lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh dan menjadi hasil konkret dari perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 15 Agustus 2005.
“Undang-undang ini adalah hasil dari perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang berpuncak pada Memorandum of Understanding di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 15 Agustus 2005—sebuah tonggak sejarah yang menandai awal baru bagi kita semua,” kata Nasir.
Ia menegaskan bahwa setiap revisi terhadap UUPA harus dipahami dalam konteks menjaga perdamaian yang telah dibangun bersama, bukan sekadar sebagai proses revisi reguler yang bersifat teknis.
“Dengan demikian, setiap langkah yang menyentuh substansi dari Undang-Undang ini hendaknya dipahami bukan sekadar sebagai proses legislasi biasa, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita untuk menjaga keberlangsungan perdamaian dan otonomi yang telah diperjuangkan dan disepakati bersama,” pungkasnya. [*]
Tidak ada komentar