Gubernur Mualem Terima Draf Revisi UUPA, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kewenangan Aceh
Gubernur Mualem terima draf revisi UUPA. Sepakat perjuangkan 9 pasal terkait fiskal dan kewenangan Aceh, jelang berakhirnya Dana Otsus pada 2027.
koranaceh.net ‒ Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin, 19 Mei 2025.
Penyerahan itu berlangsung di ruang serbaguna DPRA, menandai kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal upaya penguatan kewenangan Aceh.
“Ini adalah sesuatu yang bersama kita inginkan, semua bersatu merumuskan berbagai hal terkait Aceh, terkait kemaslahatan rakyat Aceh. Karena itu, tetap semangat, jaga kebersamaan ini. Kita kawal draft perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di pusat,” ujar Mualem.
Baca Juga :
Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA Harus Segera Diserahkan ke DPR RI
Ia juga menekankan pentingnya membentuk tim pengawas bersama untuk memantau dan mengkritisi proses pembahasan di tingkat pusat. “Terkait 9 pasal ini saya sepakat untuk kita perjuangkan di tingkat pusat. Saya menyarankan untuk membentuk tim pengawas agar proses pembahasan bisa kita pantau dan kritisi bersama. Saya haqul yakin, Presiden Prabowo akan menyepakati,” sambungnya.
Gubernur juga menggarisbawahi bahwa substansi perjuangan ini tidak semata persoalan fiskal, tetapi menyangkut marwah Aceh sebagai daerah dengan status khusus. “Ingat, kepentingan Aceh adalah kepentingan kita bersama. Terima kasih atas dedikasi dan kebersamaan semua pihak, DPRA, Tim Ahli, para profesor dan seluruh pihak terkait pada proses penyusunan draft revisi UUPA ini,” imbuhnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam forum yang sama juga mengapresiasi kontribusi berbagai pihak, khususnya para akademisi dan praktisi kebijakan. Ia menyebut bahwa sekalipun delapan pasal yang direvisi dianggap tepat, namun perlu ada ruang manuver dalam pembahasan di Senayan.
“Seluruh revisi ini sangatlah tepat, namun dari 8 pasal ini kita harus memiliki cadangan untuk batasan-batasan dalam pembahasan dengan DPR RI. Untuk itu, batasan-batasan pembahasan juga harus kita siapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, menyampaikan bahwa perubahan UUPA adalah konsensus seluruh partai politik di Aceh. Faktor utama pendorongnya adalah menurunnya ruang fiskal akibat berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta kepastian penghentian transfer dana Otsus pada 2027.
“Kami optimis, kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo Insya Allah revisi UUPA ini bisa diterima, baik tentang fiskal maupun kewenangan Aceh,” ujar Tgk Anwar.
Ia menjelaskan bahwa draf revisi ini terdiri atas delapan pasal perubahan dan satu pasal penyisipan. Draf tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan unsur Forkopimda Aceh, seperti Kapolda, Pangdam, Kajati, dan Kabinda.
Juru Bicara Tim Pakar Revisi UUPA, Prof Faisal, menegaskan pentingnya menjamin kesinambungan dana khusus bagi Aceh selama status kekhususan daerah ini masih diakui oleh negara.
Baca Juga :
Wagub Aceh Dorong Percepatan Pengelolaan Aset KEK Arun Diserahkan ke Pemerintah Daerah
“Selama UUPA masih ada sebagai bentuk kekhususan Aceh, maka anggaran juga harus selalu diberikan khusus oleh negara. Untuk itu, kami tentu sangat membutuhkan dukungan Pak Gubernur agar tujuan kita bersama bisa tercapai,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Tim Revisi Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengingatkan bahwa pada awal pengesahan UUPA, sempat terjadi gelombang besar penolakan dari masyarakat Aceh karena isi undang-undang dianggap menyimpang dari kesepakatan damai.
“Sebanyak 500 ribu lebih masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada Memorandum of Understanding (MoU) pada saat penandatangan perundingan damai antara Pemerintah RI dengan GAM,” ungkap Ampon Man.
Menurutnya, revisi kali ini bukan hanya soal pembiayaan, tapi juga soal penegasan kembali komitmen pemerintah pusat terhadap butir-butir MoU Helsinki.
Rangkaian acara ini ditutup dengan penyerahan resmi dokumen dari Prof Faisal dan Ampon Man kepada Ketua Tim Revisi DPRA, Tgk Anwar Ramli. Selanjutnya, Anwar Ramli menyerahkannya kepada Gubernur Aceh disaksikan langsung Ketua DPRA Zulfadli. [*]
Tidak ada komentar