Menkop pastikan pembentukan Kopdes Merah Putih masuk tahap final. Pendanaan
disebut melalui kredit bank, berpotensi serap 2 juta tenaga kerja.
koranaceh.net
‒
Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini
telah memasuki tahap finalisasi. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie
Setiadi memastikan skema pendanaan koperasi tersebut akan bersumber dari
pinjaman perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan
plafon pinjaman yang disesuaikan antara Rp4 hingga Rp5 miliar per
koperasi.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di kantor Kemenko
Bidang Pangan, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025, Menkop menyampaikan bahwa skema
pembentukan Kopdes/Kel bisa berasal dari koperasi baru, koperasi yang sudah
ada, atau gabungan antar koperasi yang disepakati melalui musyawarah
desa.
Baca Juga :
Aceh Siap Bentuk 6.500 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Juni
2025
“Sudah tercatat ada 4.459 desa yang sudah melakukan musyawarah desa khusus,
dan 70 Kopdes yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH,”
ujar Budi Arie, dikutip dari siaran persnya.
Ia menegaskan, proses pembentukan badan hukum Kopdes/Kel Merah Putih akan
berlangsung hingga awal Juli 2025. Selanjutnya, perbankan akan melakukan
verifikasi secara menyeluruh sebelum pendanaan dikucurkan.
Pendanaan, sambungnya, tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung,
melainkan dalam bentuk plafon yang pencairannya dilakukan langsung ke
penyedia barang atau jasa yang dibutuhkan koperasi.
“Misalnya, akan membeli truk, bank akan bayar ke perusahaan truknya, dan
sebagainya,” jelasnya. Ia menambahkan, “Jadi, kita ingin program Kopdes ini
kredibel, yakni terjaga kredibilitas program juga kredibilitas koperasinya.
Makanya, untuk itu, kita sangat prudent.”
Himbara, papar Budi Arie, telah menyiapkan sistem evaluasi kredit bagi
pengajuan Kopdes/Kel Merah Putih. Semua proses bakal dilakukan seperti
prosedur kredit perbankan pada umumnya, termasuk pemeriksaan terhadap
pengurus koperasi.
“Bukan dalam arti Kopdes dikasih semua uangnya, tidak begitu. Tapi, sama
seperti proses kredit perbankan pada umumnya,” ucapnya.
Lebih jauh, Menkop menyebut bahwa dana APBN/APBD dalam skema ini tidak
dipakai langsung, tetapi hanya berfungsi sebagai penjamin. Selama koperasi
bisa mengembalikan pinjaman ke bank, maka tidak akan ada intervensi anggaran
negara. Ia optimistis koperasi tersebut mampu meraih keuntungan minimal Rp1
miliar per tahun sejak awal beroperasi.
“Bagaimana tidak untung, yang dijual itu barang-barang bersubsidi semua.
Karena hakekatnya barang milik kebutuhan publik, maka harus disalurkan
melalui lembaga milik publik. Yakni, melalui Kopdes/Kel Merah Putih, sebuah
lembaga bisnis berwatak sosial,” tambahnya.
Dalam Rakortas yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
menegaskan bahwa keberadaan Kopdes tidak akan mengganggu operasional Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes melalui
musyawarah desa memungkinkan fleksibilitas, apakah BUMDes menjadi bagian
dari Kopdes atau sebaliknya.
“Karena Kopdes dibentuk oleh musyawarah desa, terserah bagaimana
keputusannya. Apakah nanti BUMDes menjadi Kopdes, atau BUMDes menjadi bagian
dari Kopdes, tapi intinya saling melengkapi. Nanti Juklaknya akan kita
buat,” kata Zulkifli.
Baca Juga :
Ketua PKK Aceh Dukung Koperasi Desa untuk Perempuan Petani Tiram di
Gampong Crueng
Ia menambahkan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih ditargetkan mampu menyerap dua
juta tenaga kerja di desa serta memangkas rantai pasok logistik, khususnya
sembako. Program ini juga diharapkan mampu menghapus praktik tengkulak dan
rentenir di desa.
“Kopdes/Kel juga akan menjadi agen dari BRI Link sehingga bisa mempermudah
akses dari pusat ke pedesaan,” ucap Zulkifli.
Menko Pangan berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memberikan
dukungan penuh agar percepatan penguatan ekonomi desa melalui Kopdes bisa
terwujud. “Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang tinggi terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Program Kopdes/Kel Merah Putih sendiri dirancang sebagai instrumen bisnis
berorientasi sosial yang menjadi motor penggerak perekonomian di desa.
Dengan dukungan regulasi dan akses pembiayaan yang terstruktur, program ini
diharapkan dapat menjawab tantangan distribusi barang kebutuhan pokok,
meningkatkan kemandirian desa, serta menciptakan lapangan kerja secara masif
di wilayah perdesaan. [*]







