Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10 Kali

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, saat menyampaikan kata sambutan dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024 di Gedung Utama DPRA, Senin, (26/5/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh raih WTP ke-10 kali, tapi BPK ingatkan masih ada kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan hukum dalam laporan keuangan.

koranaceh.net Pemerintah Aceh kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Ini menjadi kali ke-10 secara berturut-turut Pemerintah Aceh meraih predikat tertinggi dalam audit pengelolaan keuangan daerah.

Opini ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang digelar Senin, 26 Mei 2025, bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, hadir secara langsung dan menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras kolektif dalam membangun sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :
Lantik Wali Kota Langsa, Mualem Tekankan Kolaborasi dan Serius Bangun Daerah

“Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama, sebagai buah dari komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Fadhlullah.

Ia juga menambahkan bahwa predikat ini bukan garis akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas sistem keuangan daerah.

“Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” sambungnya.

Fadhlullah turut mengapresiasi peran BPK RI Perwakilan Aceh dalam menjalankan fungsi pemeriksaan yang menurutnya tetap menjaga independensi, profesionalitas, dan objektivitas.

“Segala catatan dan masukan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen kami dalam melakukan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti laporan keuangan Pemerintah Aceh bebas dari persoalan.

Baca Juga :
Plt Sekda Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Opini tersebut, tegasnya, hanya menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. “Bukan berarti tidak ada masalah atau dugaan korupsi di dalamnya,” kata Andri.

BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Ia meminta inspektorat Aceh untuk mengambil peran aktif dalam menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak terulang di masa mendatang.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh para anggota DPR Aceh, pejabat Pemerintah Aceh, serta perwakilan BPK.

Dengan raihan WTP kesepuluh ini, Pemerintah Aceh diharapkan mampu menjadikan capaian tersebut bukan sekadar prestise administratif, melainkan landasan menuju pemerintahan yang bertanggung jawab dan kredibel di mata publik. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.