Plt Sekda Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, yang mewakili Pemerintah Aceh didampingi Perwakilan DPR Aceh, Jajaran Tim Revisi UUPA, para Akademisi dan Tokoh masyarakat Aceh dalam pertemuan dengan Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, di ruang rapat Sekjen DPR RI, Jumat, 23 Mei 2025. (Foto: Humas BPPA).
Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, yang mewakili Pemerintah Aceh didampingi Perwakilan DPR Aceh, Jajaran Tim Revisi UUPA, para Akademisi dan Tokoh masyarakat Aceh dalam pertemuan dengan Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, di ruang rapat Sekjen DPR RI, Jumat, 23 Mei 2025. (Foto: Humas BPPA).

Pemerintah Aceh dorong DPR percepat revisi UUPA. Targetkan masuk prioritas Prolegnas 2025 demi jaminan Dana Otsus dan kejelasan kewenangan daerah.

koranaceh.net Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar segera masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, dalam kunjungan resmi ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga :
DPRA Setujui Rancangan Perubahan UUPA, Pemerintah Aceh Dorong Pengesahan di DPR RI Tahun Ini

Kunjungan itu menjadi bagian dari strategi percepatan politik hukum Pemerintah Aceh untuk memastikan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus dan memperjelas hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Draf revisi UUPA yang dibawa dalam pertemuan tersebut telah dirumuskan bersama DPR Aceh dalam dua bulan terakhir, dengan hasil akhir berupa sembilan pasal revisi dan satu pasal tambahan yang disiapkan untuk diusulkan secara resmi.

“Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,” kata M. Nasir dalam pertemuan tersebut.

Ia menekankan bahwa ketidakjelasan regulasi selama ini telah memicu tumpang tindih kebijakan dan menghambat efektivitas pelaksanaan program-program pembangunan di daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh meminta agar draf revisi UUPA masuk dalam cumulative open list Prolegnas agar tidak harus menunggu giliran berdasarkan nomor urut yang kini masih berada di posisi 135 dari daftar panjang.

“Harapan kami, pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat tahun ini 2026, Presiden RI dapat menyampaikan Nota Keuangan yang telah memuat perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, menyampaikan dukungan atas inisiatif Pemerintah Aceh tersebut.

Baca Juga :
Gubernur Aceh Tegaskan Dukungan Penuh untuk Koperasi Desa Merah Putih

Ia memastikan bahwa Setjen DPR akan mengawal sembilan pasal yang diusulkan untuk direvisi, dan berkomitmen melibatkan Pemerintah Aceh dalam setiap proses pengayaan materi tambahan.

“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” kata Inosentius.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh jajaran tim penyusun revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan masukan terhadap materi revisi.

Pemerintah Aceh menegaskan akan terus mengawal proses revisi ini secara aktif, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, demi memastikan keberlanjutan kekhususan Aceh tetap terjamin secara hukum dan konstitusional. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.