PWI Pusat Cabut KTA Adnan NS, Status Legalitas SK Dipertanyakan
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut keanggotaan Adnan NS. Namun keabsahan keputusan dipertanyakan.
koranaceh.net ‒ Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Adnan NS, seorang wartawan senior asal Aceh.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad di Jakarta pada 25 April 2025.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak di Aceh yang disampaikan melalui surat dari Pengurus PWI Provinsi Aceh Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 tanggal 15 Februari 2025.
Baca Juga :
Zulmansyah Sekedang: PWI Siap Gelar Kongres Percepatan
PWI Pusat mempertimbangkan kewajiban anggota untuk menaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan keputusan organisasi.
"Menetapkan, KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama Adnan NS," demikian isi SK tersebut.
Dengan pencabutan ini, terhitung mulai 18 Februari 2025, Adnan NS tidak lagi berhak menggunakan atribut ataupun mengatasnamakan PWI. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan, "Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat."
Namun, tidak lama setelah pengumuman tersebut, muncul bantahan keras dari pihak lain di internal PWI. Ketua Umum PWI Pusat yang mengklaim sah, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa SK pencabutan tersebut tidak sah dan cacat hukum.
Zulmansyah menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan SK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
"HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, surat palsu itu," ujar Zulmansyah melalui pesan WhatsApp, menanggapi penerbitan SK tersebut.
Baca Juga :
Muhammad Saman Terpilih sebagai Ketua Forum Pemred SMSI Aceh Periode
2024-2029
Menurut Zulmansyah, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI dan karenanya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan keputusan organisasi. Sejak pemberhentian itu, tambahnya, HCB tidak berhak mengambil tindakan apapun atas nama PWI.
Senada dengan itu, Generasi Muda PWI melalui perwakilannya, Rahmat Mauliady, juga mengkritik keras tindakan Hendry Ch Bangun. Rahmat menilai bahwa langkah tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi sebagai tindakan pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi.
“Ini bukan lagi soal etika, ini soal pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi. Masyarakat pers harus sadar, HCB sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan klaim kosong yang tidak berdasar,” tegas Rahmat.
Rahmat juga mengingatkan bahwa Dewan Pers dalam nota eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara No. 711/Pdt.G/2024 sudah menilai bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama PWI.
Kisruh internal ini memperlihatkan adanya perbedaan tajam dalam struktur kepemimpinan PWI saat ini.
Dengan adanya dualisme klaim, masyarakat pers diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap surat atau keputusan yang mengatasnamakan PWI.
Sementara itu, Adnan NS sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi pencabutan keanggotaannya tersebut. [*]
Tidak ada komentar